Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023
Dalam upaya untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting
dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman
yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti merniliki
peran nyata balk dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun
pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur,
memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah
masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat
dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam
dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.,
menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan liValarnin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan
nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam,
keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 26 Undang-undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu
Pendidikan Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh. Sistem penjaminan
mutu tersebut berfungsi untuk melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan
Pesantren, mewujudkan pendidikan yang bermutu, serta memajukan penyelenggaraan
Pendidikan Pesantren, yang diarahkan pada aspek peningkatan kualitas dan daya saing
sumber daya Pesantren, penguatan pengelolaan Pesantren, dan peningkatan
dukungan sarana dan prasarana Pesantren. Sistem penjaminan mutu Pendidikan
Pesantren terdiri dari sistem penjaminan mutu ekstenal dan internal. Sistem
penjaminan mutu eksternal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan
oleh Majelis Masyayikh. Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan oleh
Dewan Masyayikh pada setiap Pesantren dengan berpedoman pada rumusan sistem
penjaminan mutu ekstenal.
Majelis Masyayikh adalah
lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam
merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Adapun
Majelis Masyayikh pada periode pertama ini telah ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Selain
merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, Pasal 29
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamatkan kepada Majelis
Masyayikh untuk menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren,
memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren,
merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, merumuskan kompetensi
dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan
evaluasi serta pemenuhan mutu, serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau
ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Pasal 69 Peraturan Menteri
Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa Majelis
Masyayikh dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin kepala
sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat tinggi pratama yang
membidangi Pesantren yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan program dan
kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan
penyusunan laporan, menyusun pertanggungjawaban keuangan, dan melaksanakan
tugas sesuai kebijakan Majelis Masyayikh.
Ketentuan pada Pasal 88
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
menyatakan bahwa Majelis Masyayikh didanai dengan menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung operasional Majelis
Masyayikh dan/atau penyelenggaraan kegiatan. Penyelenggaraan kegiatan tersebut
dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Mengingat kedudukan dan
fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren,
pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan
pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis
Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis
Masyayikh Tahun Anggaran 2022.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai
acuan dalarn menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tabun
Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian
Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis ini disusun
berdasarkan asas pelaksanaan Mantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan
penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor
30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk
(good governance).
A.
Tujuan Bantuan Operasional Majelis
Masyayikh Tahun Anggaran 2023
Tujuan
Bantuan adalah untuk pembiayaan operasional Majelis Masyayih termasuk untuk
pembiayaan operasional sekretariat Majelis Masyayikh dalam rangka:
1. menyelenggarakan penjaminan mutu Pendidikan
Pesantren;
2. menyusun sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren;
3. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan
mengembangkan penjaminan mutu eksternal Pendidikan Pesantren;
4. menetapkan kerangka dasar dan struktur
kurikulum Pesantren;
5. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam
menentukan kurikulum Pesantren;
6. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan
Pesantren;
7. merumuskan kompetensi dan profesionalitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
8. melakukan penilaian dan evaluasi serta
pemenuhan mutu; dan
9. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah
Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persvaratan Penerima
Bantuan
1.
Penerima Bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
memiliki rencana kerja;
b)
memiliki UPK2B
c) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
lembaga; dan
d) memiliki rekening bank yang aktif atas nama
lembaga.
2.
UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b) dapat berupa:
a) bagian dari struktur sekretariat Majelis
Masyayikh yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan;
atau
b) personel/tim dari unsur sekretariat Majelis
Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tim ahli atau tenaga ahli Majelis
Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat tugas atau
keputusan ketua Majelis Masyayikh;
c) Sekurang-kurangnya terdiri dan 2 orang yang
dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh
D. Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan
merupakan Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional yang disalurkan dalam
bentuk uang dengan alokasi Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah),
E. Prosedur Penyaluran Bantuan
1.
Pengelolaan
a) Pengelolaan layanan dan penyaluran dana Bantuan
dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha Direktorat.
b) Pengelolaan pemanfaataan dan
pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan
secara swakelola.
2.
Pengajuan Bantuan
a)
Majelis Masyayikh mengajukan proposal bantuan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau
SIMBA pada laman: https://pusaka,kemenag.go.idi. dan https://simba.kemenag.go.id,
dengan
melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan
Persyaratan Administratif.
b)
Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh
pimpinanikoordinator/penanggung jawab/personel UPK2B, serta diketahui oleh
ketua dan sekretaris Majelis Masyayikh.
c)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana kerja dan
rencana anggaran biaya.
d)
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
(1) struktur organisasi Majelis Masyayikh dan
sekretariat Majelis Masyayikh;
(2) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama
lembaga; dan
(3) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama
lembaga.
e)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan rencana pelaksanaan
tugas Majelis Masyayikh berikut target keluaran pelaksanaan tugas pada tahun
anggaran 2023.
f)
Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan dana Bantuan meliputi:
(1)
honorarium ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang
per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;
(2)
honorarium kepala sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan
(OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;
(3) honorarium tim ahli Majelis Masyayikh dengan
satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belay) bulan pada tahun anggaran
2023;
(4) honorarium tenaga ahli pendamping ketua,
sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB)
yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran
2023;
(5) honorarium koordinator dan/atau staf
sekretariat Majelis Masyayikh, pengemudi, pramubakti, serta satuan pengamanan
sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung
berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;
(6) sewa bangunan/ruang sekretariat Majelis
Masyayikh dengan satuan per-tahun sekurangnya selama 1 (satu) tahun berdasarkan
kontrak/perjanjian sewa mulai tahun anggaran 2023;
(7) sewa kendaraan dengan satuan unit per-bulan
(Unit/ Bolan) yang dihitung berdasarkan
kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;
(8) sewa mesin fotokopi dengan satuan unit
per-bulan (Unit/Bulan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada
tahun anggaran 2023;
(9) rehabilitasi atau beautifikasi bangunan
ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan
kontrak/perjanjian dengan penyedia yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran
2023;
(10) pengadaan peralatan teknologi informasi dan
komunikasi untuk keperluan pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh termasuk untuk
pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Masyayikh seperti komputer personal (PC),
laptop/ notebook, proyektor multimedia, telpon genggam, multimedia interactive,
kamera, dan/atau printer (alat pencetak) dengan satuan unit sepanjang belum
tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;
(11) pengadaan meubelair sepanjang belum tersedia
pada sekretariat Majelis Masyayikh;
(12) belanja langganan listrik, air, telpon fixed
line/ landline, dan/atau internet pada sekretariat Majelis Masvayikh dengan
satuan per-bulan pada tahun anggaran 2023;
(13) belanja langganan aplikasi teleconference,
website, dan/atau media sosial pada sekretariat Majelis Masvavikh dengan satuan
per-bulan atau paket pada tahun anggaran 2023;
(14) belanja
alert tulis kantor dan bahan habis pakai, serta keperluan sehari-hari
sekretariat Majelis Masyayikh lainnya dengan satuan per-tahun pada tahun
anggaran 2023;
(15) belanja jasa konsultan dan jasa lainnya dalam
rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan
berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilaksanakan pada
tahun anggaran 2023;
(16) promosi atau ekspos pelaksanaan tugas Majelis
Masyayikh pada radio, televisi, media elektronik, dan/atau media sosial dengan
satuan paket yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;
(17) pelaksanaan kegiatan diskusi dan/atau
koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis
Masyayikh berupa belanja bahan, jasa profesi, dan belanja perjalanan paket
meeting bagi partisipan kegiatan, dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya
Masukan yang berlaku;
(18) pelaksanaan perjalanan kunjungan lapangan
dan/atau studi banding di dalam dan lua.r negeri dalam rangka pelaksanaan tugas
Majelis Masyayikh dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang
berlaku;
(19) pembiayaan lainnya sepanjang tercantum dalam
rencana kerja pada tahun anggaran 2023.
g)
Komponen pembiayaan yang tidak dapat dibiayai dari dana Bantuan meliputi:
(1) pengadaan lahan dan bangunan; dan
(2) pengadaan kendaraan bermotor.
3.
Verifikasi Penerima Bantuan
a) PPK menerima usulan/proposal untuk kemudian
dilakukan verifikasi.
b) PPK melakukan verifikasi untuk menilai
kelengkapan usulan/proposal dan validasi untuk menilai kesesuaian antara
rencana anggaran biaya dengan ketentuan komponen pembiayaan dalam Petunjuk
Teknis ini.
c) Apabila hasil verifikasi dan validasi
dinyatakan belurn sesuai, usulan/proposal Bantuan harus diperbaiki dan hasil
perbaikan disampaikan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang.
4.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a)
PPK menetapkan Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA,
sebagai dasar pemberian Bantuan Pemerintah, sekurangnya memuat tujuan
penggunaan, bentuk bantuan, identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang,
dan nomor rekening penyaluran dana bantuan.
b)
Nomor rekening penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
adalah rekening Penerima Bantuan.
5.
Pemberitahuan Penerima Bantuan
a) PPK memberitahukan kepada Penerima Bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.
b) Penetapan dan pengesahan sebagai Penerima
Bantuan disampaikan melalui:
(1) pemberitahuan Iangsung kepada penerima bantuan;
(2) pemberitahuan pada aplikasi PUSAKA dan atau
SIMBA pada larnan:
https://pusaka.kemenag.go.id
https:/
simba.kemenag.go.id
6.
Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi Pencairan Bantuan
a)
Penerima Bantuan menyampaikan kelengkapan administasi pencairan Bantuan melalui
aplikasi PUSAKA dan atau SIMBA pada laman::
https:
//pusaka. kemenag. go. id /
https://simba.kemenag.go.id/
b)
Kelengkapan administasi pencairan Bantuan meliputi:
(1) Surat Permohonan Pencairan Dana;
(2) Perjanjian antara PPK dan penerima bantuan;
(3) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang; dan
(4) Surat Pemyataan Penerima Bantuan.
c)
PPM melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan
pemerintah yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani
Perjanjian/ Kontrak dan mengesahkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang serta
menerbitkan SPP atas hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi
pencairan bantuan pemerintah yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
d)
SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampirkan:
(1) Perjanjian yang telah ditandatangani oleh
penerima bantuan dan PPK; dan
(2) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
e)
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah dinyatakan
tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan
bantuan pemerintah.
f)
Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan.
F. Tata Kelola Pencairan
Bantuan
1. Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui
pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Penerima
Bantuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan
anggaran.
2. Tata cara penyaluran bantuan pemerintah yang
mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang
berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
G. Penggunaan Bantuan
1. Setelah dana Bantuan diterima harus langsung
dimanfaatkan untuk penggunaan sebagaimana dalam rencana anggaran biaya.
2. Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai
pembiayaan yang belum dilaksanakan dan/atau telah dilaksanakan namun belum
sepenuhnya terbiayai dalam rencana penggunaan sepanjang masih dalam Tabun
Anggaran 2023.
3. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening yang berasal dari Bantuan menjadi milik penerima bantuan.
4. Penerima bantuan wajib menatausahakan setiap
pemanfaataan dana yang berasal dari Bantuan, serta menyimpan bukti pemanfaataan
dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat
pengawas fungsional.
5. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat
diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi
biasa berrnaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk
keperluan pemeriksaan / audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
6. Dalam hal sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2023 masih terdapat sisa dana yang dipergunakan, penerima Bantuan Pemerintah
wajib mengembalikan secepatnya ke Kas Negara.
7. Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan
dana Bantuan terdapat pain "g" dan '11" Prosedur Penyaluran
Bantuan, pada Nomor 2 Pengajuan Bantuan sebagaimana penjelasan sebelumnya.
H. Ketentuan Perpajakan
Kewajiban pembayaran pajak
atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan dan
penerima manfaat dari dana Bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
I. Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Bantuan
1.
Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
dan akuntabel.
2.
Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
3.
Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan terdiri dari:
a) lembar .Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan;
b) laporan akademik dan keuangan; dan
c) dokumentasi foto dan/atau video pelaksanaan
kegiatan.
4.
Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah disusun oleh Penerima
Bantuan dan disampaikan kepada PPM secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan
dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan iatau SIIVI
BA pada laman:
htts://pusaka.kemenag.go.id
https;//simba.kemenag.go.id
5.
Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah merupakan dokumen yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
6.
PPK dan Penerima bantuan pemerintah menvimpan sekurangnya masing-masing 1
(sate) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah
dalam bentuk cetak dan digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi
dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
7.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran adalah bentuk
pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun
Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.