Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023

 

Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti merniliki peran nyata balk dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan liValarnin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 26 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh. Sistem penjaminan mutu tersebut berfungsi untuk melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren, mewujudkan pendidikan yang bermutu, serta memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, yang diarahkan pada aspek peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren, penguatan pengelolaan Pesantren, dan peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terdiri dari sistem penjaminan mutu ekstenal dan internal. Sistem penjaminan mutu eksternal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Majelis Masyayikh. Sistem penjaminan mutu internal yang dilaksanakan oleh Dewan Masyayikh pada setiap Pesantren dengan berpedoman pada rumusan sistem penjaminan mutu ekstenal.

 

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Adapun Majelis Masyayikh pada periode pertama ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Selain merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, Pasal 29 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamatkan kepada Majelis Masyayikh untuk menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu, serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

 

Pasal 69 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa Majelis Masyayikh dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin kepala sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi Pesantren yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan laporan, menyusun pertanggungjawaban keuangan, dan melaksanakan tugas sesuai kebijakan Majelis Masyayikh.

 

Ketentuan pada Pasal 88 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyatakan bahwa Majelis Masyayikh didanai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung operasional Majelis Masyayikh dan/atau penyelenggaraan kegiatan. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2022.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalarn menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tabun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023.

 

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan Mantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk (good governance).

 

A. Tujuan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023

Tujuan Bantuan adalah untuk pembiayaan operasional Majelis Masyayih termasuk untuk pembiayaan operasional sekretariat Majelis Masyayikh dalam rangka:

1.   menyelenggarakan penjaminan mutu Pendidikan Pesantren;

2.   menyusun sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren;

3.   merencanakan,          melaksanakan,   mengevaluasi,    dan mengembangkan penjaminan mutu eksternal Pendidikan Pesantren;

4.   menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;

5.   memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;

6.   merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;

7.   merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

8.   melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan

9.   memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

C. Persvaratan Penerima Bantuan

1. Penerima Bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) memiliki rencana kerja;

b) memiliki UPK2B

c)   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga; dan

d)  memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga.

2. UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b) dapat berupa:

a)  bagian dari struktur sekretariat Majelis Masyayikh yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan; atau

b)  personel/tim dari unsur sekretariat Majelis Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tim ahli atau tenaga ahli Majelis Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat tugas atau keputusan ketua Majelis Masyayikh;

c)   Sekurang-kurangnya terdiri dan 2 orang yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh

 

D.      Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah),

 

E.      Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengelolaan

a)  Pengelolaan layanan dan penyaluran dana Bantuan dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha Direktorat.

b)  Pengelolaan pemanfaataan dan pertanggungjawaban dana Bantuan dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan secara swakelola.

2. Pengajuan Bantuan

a) Majelis Masyayikh mengajukan proposal bantuan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka,kemenag.go.idi. dan https://simba.kemenag.go.id,

dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

b) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh pimpinanikoordinator/penanggung jawab/personel UPK2B, serta diketahui oleh ketua dan sekretaris Majelis Masyayikh.

c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana kerja dan rencana anggaran biaya.

d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

(1) struktur organisasi Majelis Masyayikh dan sekretariat Majelis Masyayikh;

(2) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama lembaga; dan

(3) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama lembaga.

e) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan rencana pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh berikut target keluaran pelaksanaan tugas pada tahun anggaran 2023.

f) Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan dana Bantuan meliputi:

(1) honorarium ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;

(2) honorarium kepala sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;

(3)   honorarium tim ahli Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belay) bulan pada tahun anggaran 2023;

(4)   honorarium tenaga ahli pendamping ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;

(5)   honorarium koordinator dan/atau staf sekretariat Majelis Masyayikh, pengemudi, pramubakti, serta satuan pengamanan sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;

(6)   sewa bangunan/ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan per-tahun sekurangnya selama 1 (satu) tahun berdasarkan kontrak/perjanjian sewa mulai tahun anggaran 2023;

(7)   sewa kendaraan dengan satuan unit per-bulan (Unit/ Bolan)       yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;

(8)   sewa mesin fotokopi dengan satuan unit per-bulan (Unit/Bulan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;

(9)   rehabilitasi         atau  beautifikasi         bangunan ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

(10) pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh termasuk untuk pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Masyayikh seperti komputer personal (PC), laptop/ notebook, proyektor multimedia, telpon genggam, multimedia interactive, kamera, dan/atau printer (alat pencetak) dengan satuan unit sepanjang belum tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;

(11) pengadaan meubelair sepanjang belum tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;

(12) belanja langganan listrik, air, telpon fixed line/ landline, dan/atau internet pada sekretariat Majelis Masvayikh dengan satuan per-bulan pada tahun anggaran 2023;

(13) belanja langganan aplikasi teleconference, website, dan/atau media sosial pada sekretariat Majelis Masvavikh dengan satuan per-bulan atau paket pada tahun anggaran 2023;

 (14)        belanja alert tulis kantor dan bahan habis pakai, serta keperluan sehari-hari sekretariat Majelis Masyayikh lainnya dengan satuan per-tahun pada tahun anggaran 2023;

(15) belanja jasa konsultan dan jasa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

(16) promosi atau ekspos pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh pada radio, televisi, media elektronik, dan/atau media sosial dengan satuan paket yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

(17) pelaksanaan kegiatan diskusi dan/atau koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh berupa belanja bahan, jasa profesi, dan belanja perjalanan paket meeting bagi partisipan kegiatan, dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang berlaku;

(18) pelaksanaan perjalanan kunjungan lapangan dan/atau studi banding di dalam dan lua.r negeri dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang berlaku;

(19) pembiayaan lainnya sepanjang tercantum dalam rencana kerja pada tahun anggaran 2023.

g) Komponen pembiayaan yang tidak dapat dibiayai dari dana Bantuan meliputi:

(1)   pengadaan lahan dan bangunan; dan

(2)   pengadaan kendaraan bermotor.

 

3. Verifikasi Penerima Bantuan

a)    PPK menerima usulan/proposal untuk kemudian dilakukan verifikasi.

b)    PPK melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan usulan/proposal dan validasi untuk menilai kesesuaian antara rencana anggaran biaya dengan ketentuan komponen pembiayaan dalam Petunjuk Teknis ini.

c)    Apabila hasil verifikasi dan validasi dinyatakan belurn sesuai, usulan/proposal Bantuan harus diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang.

 

4. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) PPK menetapkan Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA, sebagai dasar pemberian Bantuan Pemerintah, sekurangnya memuat tujuan penggunaan, bentuk bantuan, identitas penerima bantuan, jumlah nominal uang, dan nomor rekening penyaluran dana bantuan.

b) Nomor rekening penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah rekening Penerima Bantuan.

 

5. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a) PPK memberitahukan kepada Penerima Bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan sebagai Penerima Bantuan disampaikan melalui:

(1) pemberitahuan Iangsung kepada penerima bantuan;

(2) pemberitahuan pada aplikasi PUSAKA dan atau SIMBA pada larnan:

https://pusaka.kemenag.go.id

https:/ simba.kemenag.go.id

6. Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi Pencairan Bantuan

a) Penerima Bantuan menyampaikan kelengkapan administasi pencairan Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan atau SIMBA pada laman::

https: //pusaka. kemenag. go. id /

https://simba.kemenag.go.id/

b) Kelengkapan administasi pencairan Bantuan meliputi:

(1) Surat Permohonan Pencairan Dana;

(2) Perjanjian antara PPK dan penerima bantuan;

(3) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang; dan

(4) Surat Pemyataan Penerima Bantuan.

c) PPM melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian/ Kontrak dan mengesahkan Kuitansi Bukti Penerimaan Uang serta menerbitkan SPP atas hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

d) SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampirkan:

(1) Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan

(2) Kuitansi Bukti Penerimaan Uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.

e) Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah.

f) Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan.

 

F. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1.  Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Penerima Bantuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.

2.  Tata cara penyaluran bantuan pemerintah yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

G. Penggunaan Bantuan

1.  Setelah dana Bantuan diterima harus langsung dimanfaatkan untuk penggunaan sebagaimana dalam rencana anggaran biaya.

2.  Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan yang belum dilaksanakan dan/atau telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai dalam rencana penggunaan sepanjang masih dalam Tabun Anggaran 2023.

3.  Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan menjadi milik penerima bantuan.

4.  Penerima bantuan wajib menatausahakan setiap pemanfaataan dana yang berasal dari Bantuan, serta menyimpan bukti pemanfaataan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

5.  Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa berrnaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan / audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

6.  Dalam hal sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 masih terdapat sisa dana yang dipergunakan, penerima Bantuan Pemerintah wajib mengembalikan secepatnya ke Kas Negara.

7.  Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan dana Bantuan terdapat pain "g" dan '11" Prosedur Penyaluran Bantuan, pada Nomor 2 Pengajuan Bantuan sebagaimana penjelasan sebelumnya.

 

H. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan dan penerima manfaat dari dana Bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.

3. Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan terdiri dari:

a)  lembar .Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan;

b)  laporan akademik dan keuangan; dan

c)   dokumentasi foto dan/atau video pelaksanaan kegiatan.

4. Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah disusun oleh Penerima Bantuan dan disampaikan kepada PPM secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan iatau SIIVI BA pada laman:

htts://pusaka.kemenag.go.id

https;//simba.kemenag.go.id

5. Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

6. PPK dan Penerima bantuan pemerintah menvimpan sekurangnya masing-masing 1 (sate) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk cetak dan digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter