Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ)
dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan entitas lembaga yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat dan telah berkontribusi nyata baik saat pergerakan perjuangan
meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Keberadaan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam tersebar di seluruh penjuru nusantara. Jurnlahnya
bukan hanya puluhan ribu, tetapi mencapai ratusan ribu sebagaimana tercatat
dalam Education Management Information System (sistem pengelolaan data pokok
pendidikan Islam) yang dikelola oleh Direktrat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama. Dan dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah.
Dalam perjalanannya,
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai
Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan
Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan
memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya
Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam.
Mengingat peran dan kontribusi Organisasi
Kemasyarakatan Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren,
dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian. Agama
memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan
Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya agar Bantuan
Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu
diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren clan. Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2023.
Kepdirjenpendis Nomor 649
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini
bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
Asas pelaksanaan Bantuan
Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan
penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan sebagairnana. dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan
terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik.
A. Tujuan Bantuan
Bantuan
ini bertujuan untuk menfasilitasi kegiatan dan mendukung operasional lembaga
mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan pembiayaan seluruh atau sebagian
komponen anggaran serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan
penerima Bantuan sebagai berikut:
1. Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang
menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan
sejenis dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan
penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana
alam, kebakaran dan lain-lain.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
5. LSM yang dibuktikian dengan akta notaris
dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan.
7.
Mendaftar melalui aplikasi aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https:
/ / pusaka. kemenag. go. id/
https:
/ / simba.kemenag. go. id/
D. Bentuk dan Rincian
Bantuan
Bantuan
merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima
Bantuan Kategori I (Ormas Islam/AFPSPP) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta
rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
D. Prosedur Penyaluran
Bantuan
1. Pengajuan Bantuan
a)
Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada
pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani
pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;
(2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau
Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lembaga penerima bantuan;
(3) salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah
dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;
(4) salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM;
(5) RAB; dan
(6) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri
dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).
(7) profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya
meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan,
bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).
b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan melalui
aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https:
/ /pusaka.kemenag.go.id https: / / simba.kemenag.go.id
c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak
melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran,
gangguan keam.an.an, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung
pada Ormas Islam, AFPSPP dan/atau LSM, pengajuan usulan/proposal dapat
dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau
validasi.
2. Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:
(1) nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;
(2) alamat lengkap Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau
LSM;
(3) nama pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau
LSM; dan
(4) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan
penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk
menilai kelengkapan persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal, Direktorat
dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan /proposal
Bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui:
(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan
menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri
sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) tim verifikasi membuat laporan hasil
verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui
aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan
sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme
penetapan langsung; dan/atau
(3) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor
Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan
kelayakan sebagai penerima bantuan.
e)
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan
pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi
Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;
(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum
dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi
yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan;
(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan
keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong
terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan
nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
f)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai
dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
(1) identitas penerima bantuan;
(2) nilai bantuan; dan
(3) nomor rekening dan nama bank penerima
bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
c)
Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada
laporan tim verifikasi.
4. Pemberitahuan Penerima
Bantuan
a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi
pencairan bantuan;
b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan
sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut
persyaratannya, dan bantuan melalui:
(1) penerima bantuan;
(2) kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan
kepada penerima bantuan;
(3) aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
(4) website Direktorat pada laman
www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima
bantuan.
F. Tata Kelola Pencairan
Bantuan
1.
Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan
menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan berupa:
a) Perjanjian yang telah ditandatangani oleh
penerima bantuan;
b) kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang
telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
c) salinan buku rekening bank aktif atas nama
Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;
d) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; dan
e) surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.
2.
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan
yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan
mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan setelah hasil pengujian
terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang dinyatakan lengkap dan
sesuai.
3.
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan bantuan dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah.
4.
Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan
mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan basil seleksi dengan
Keputusan yang disahkan oleh KPA.
5.
Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas
Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke
rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
6.
Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM- LS, dan SP2D
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
G. Penggunaan Bantuan
1. Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan
langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan
dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan
penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk
Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang
masih dalam tahun anggaran 2023.
3. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di
rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk
digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam. Petunjuk Teknis ini.
4. Penerirna bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan
bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan
pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
5. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat
diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi
biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa
untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
H. Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan Kepdirjen Pendis
Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan Bantuan menjadi
tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.
I. Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Bantuan
1.
Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
dan akuntabel.
2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dan
laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran.
3. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
berupa lembar laporan pertanggungjawaban.
4. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
disu sun dan disarnpaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan
dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA
dan/atau SIMBA pada laman:
https:
/ /pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id
5. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
6. PPK dan penerima bantuan menyimpan
sekurangnya masing- masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban
penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/atau digital, sebagai dokumen untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
7. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk
pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan
dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Selengkapnya silahkan
download KepdirjenPendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.