Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023

Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

 

Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan entitas lembaga yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan telah berkontribusi nyata baik saat pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Keberadaan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebar di seluruh penjuru nusantara. Jurnlahnya bukan hanya puluhan ribu, tetapi mencapai ratusan ribu sebagaimana tercatat dalam Education Management Information System (sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam) yang dikelola oleh Direktrat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Dan dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah.

 

Dalam perjalanannya, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Mengingat peran dan kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren, dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian. Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Selanjutnya agar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren clan. Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Kepdirjenpendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Asas pelaksanaan Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagairnana. dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik.

 

A.  Tujuan Bantuan

Bantuan ini bertujuan untuk menfasilitasi kegiatan dan mendukung operasional lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

B.  Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

C.  Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:

1.   Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2023.

2.   Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.

3.   Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

4.   AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

5.   LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

6.   Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

7. Mendaftar melalui aplikasi aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https: / / pusaka. kemenag. go. id/

https: / / simba.kemenag. go. id/

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan Kategori I (Ormas Islam/AFPSPP) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

D. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;

(2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;

(4) salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM;

(5) RAB; dan

(6) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).

(7) profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).

b)  Pengajuan Bantuan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https: / /pusaka.kemenag.go.id https: / / simba.kemenag.go.id

c)   Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keam.an.an, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Ormas Islam, AFPSPP dan/atau LSM, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

2. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:

(1)   nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;

(2)   alamat lengkap Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;

(3)   nama pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; dan

(4)   kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan /proposal Bantuan.

d) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:

(1)   visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;

(2)   tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; dan/atau

(3)   koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

e) PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1)   masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2)   melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3)   terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan;

(4)   tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5)   tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

f) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:

(1)   identitas penerima bantuan;

(2)   nilai bantuan; dan

(3)   nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

c) Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada laporan tim verifikasi.

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a)  PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;

b)  PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan bantuan melalui:

(1)   penerima bantuan;

(2)   kantor Wilayah    dan/atau    Kementerian       Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;

(3)   aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id

(4)   website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.

 

F. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan berupa:

a)  Perjanjian yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;

b)  kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;

c)  salinan buku rekening bank aktif atas nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;

d)  salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; dan

e)  surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.

2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan bantuan pemerintah.

4. Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan basil seleksi dengan Keputusan yang disahkan oleh KPA.

5. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.

6. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM- LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

G. Penggunaan Bantuan

1.   Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.   Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2023.

3.   Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam. Petunjuk Teknis ini.

4.   Penerirna bantuan     mendokumentasikan   dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

5.   Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

 

H. Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.

 

I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

2.   Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dan laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

3.   Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa lembar laporan pertanggungjawaban.

4.   Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disu sun dan disarnpaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https: / /pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id

5.   Laporan   pertanggungjawaban  penerima   bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

6.   PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing- masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

7.   Laporan   pertanggungjawaban  pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

 

Selengkapnya silahkan download KepdirjenPendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter