Petunjuk atau Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
formal pada jenjang pendidikan dasar clan menengah diselenggarakan dalam bentuk
Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang
pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan
Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian
Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat
diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam
bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Tantangan bagi Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke depan sangat War biasa, karena kita
dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan
komunitas masyarakat millenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat,
memiliki kon fi d en si yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide
yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari
mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa.
Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain
pada diskursus perluasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan
mutu.
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 647 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2023, bahwa Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan
dosen amatlah penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber
days manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai
ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanva perlu
diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai
macam beban pekerjaan.
Pasal 14
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, para pendidik berhak untuk memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian
berbagai tunjangan. Namun, bagi pendidik yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan belum bersertifikat pendidik, tunjangan tersebut belum banyak dirasakan.
Dengan pertimbangan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu
pendidik, Kementerian Agama berupaya untuk membantu para pendidik bukan PNS
tersebut melalui pemberian insentif. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa insentif diberikan untuk
meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan, dan diberikan sejumlah
Rp250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp3,000,000.00
(tiger juta rupiah) pertahun, tentunya diberikan sesuai dengan ketersediaan
anggaran negara.
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi
Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam
pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar
tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejunilah anggaran termasuk dalam
rangka pemberian insentif bagi pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian
Agama untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan.
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Pemberian
insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan
Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran
2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk
Bantuan Insentif, dan
dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal
Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan,
dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar
menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun
2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan
Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran
bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
prosedur.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan
pemerintah. Adapun asas Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas
pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk,
kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan
ketersediaan anggaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis)
Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Bantuan
Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
647 Tahun 2023 Tentang Juknis atau
Petnjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.