Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Pesantren yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam tnewujudkan Islam
yang rahmatan dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air
dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata balk dalam pergerakan dan
perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan
yang telah rnengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam
menjalankan fungsi penclidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pernberdayaan
masyarakat.
Demikian halnya Pendidikan
Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan A1-Qur'an (LPQ)
dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
tersebut juga didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah
berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan
peserta ctidik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengarnalkan
ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat peran dan
kontribusi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut, pemerintah
melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program
Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022.
Program bantuan ini
diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, atau
peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan
Keagamaan Islam.
Selanjutnya agar Bantuan
Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu
diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun. Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah
Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
KepdirjenPendis Nomor 650
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Asas pelaksanaan Bantuan
Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan , kejelasan
penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dart/ atau Tindakan
dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas,
asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang
baik (good governance).
A.
Tujuan Bantuan
Bantuan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter rnoderat dengan pembiayaan seluruh
atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan
partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
B.
Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C. Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan
penerima bantuan sebagai berikut:
1. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP
tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD
Tahun Anggaran 2023.
2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan
sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang
dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak
bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
5. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau
AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
D. Bentuk dan Rincian
Bantuan
Bantuan
merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan
halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk
uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
E. Prosedur Penyaluran
Bantuan
1. Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal
Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani
Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP bagi Pesantren;
(4) salinan PSLPQ bagi LPQ;
(5) salinan PSMDT bagi MDT;
(6) salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan
Hukum;
(7) Salinan Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi
Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan Hukum;
(8) RAB;
(9) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya
meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh,
jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan
dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada);
(10) profil singkat LPQ/ MDT yang sekurang-kurangnya
meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan,
jumlah santri (putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit
usaha (bila ada); dan
(11) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri
dan/atau pimpinan, jurnlah anggota, dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada
laman:
https://pusaka.
kemenag. go . id /
https://simba.kemenag.go.id
/
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alarn, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi
khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam
dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan / proposal dapat dilakukan melalui penetapan
langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi
Bantuan.
2. Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: nama Pesantren,
LPQ, MDT, Ormas Islam, dan atau AFPSPP;
(1) nomor statistik bagi Pesantren, LPQ dan MDT;
(2) alamat lengkap Pesantren, LPQ, MDT, Ormas
Islam, dan atau AFPSPP;
(3) nama pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam,
dan atau AFPSPP; dan
(4) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan
penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk
menilai kelengkapan persyaratan administratif.
c)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan
dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan
langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini
dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Iingkungan, Direktorat Jenderal, Direktorat
dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan / proposal
Ban tuan.
e)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui:
(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan
menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Chinas Dalam Negeri
sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) tim verifikasi rnembuat laporan hasil
verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui
aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan
sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme
penetapan langsung; dan/atau
(3)
koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk
mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
f)
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian
laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker
Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran
2022;
(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan
/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi
yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan
keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong
terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan
nilai Islam rahmatan liValamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika.
g)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai
dasar pemberian bantuan yang paling sedikit mernu at:
(1) Identitas penerima bantuan;
(2) nilai bantuan; dan
(3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pen gesah an penerima bantuan dapat dilakukan sec ara bertahap
pada tahun anggaran berjalan;
c)
Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada
laporan tim verifikasi.
4. Pemberitahuan Penerima
Bantuan
a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan
mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi
pencairan bantuan;
b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan
sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut
persyaratannya, dan keleng,kapan administrasi pencairan bantuan melalui:
(1) penerima bantuan;
(2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;
(3) aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada larnan: https://pusaka.kemenag.
go.id atau https://simba.kemenag.go. id
(4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
F. Tata Kelola Pencairan
Bantuan
1.
Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan
menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan berupa:
a) Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani
diatas materai 10.000 oleh penerima bantuan;
b) Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang
jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening
penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima
bantuan;
c) salinan buku rekening bank aktif atas nama Pesantren,
LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;
d) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama Pesantren atau Yayasan, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP; dan
e) Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.
2.
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan
yang diajukan oleh Penerima Bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian
dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian
terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan
sesuai.
3. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan
Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada
penerima bantuan untuk melengkapi dan /atau memperbaiki kelengkapan
administrasi pencairan Bantuan.
4. Apabila penerima bantuan tidak dapat
melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan
penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan
hasil seleksi dengan Keputusanyang disahkan oleh KPA.
5. Pencairan Bantuan dilakukan melalui
pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran
dance Bantuan untuk kernudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank
penyalur maksimal 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.
6. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup
penerbitan SPP, SPM- LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan
Direktorat Jenderal.
G. Penggunaan Bantuan
1. Setetah Bantuan diterima, penerima bantuan
langsung rnenggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan
dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Penggunaan Bantuan untuk membiayai penyelenggaraan
halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sekaligus menfasilitasi peran
dan partisipasi aktif Para Kiai, Santri, tokoh agarna, pemuda, dan masyarakat
secara luas dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan / atau
peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan
Islam.
3. Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan
bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan
pemeriksaan APIP.
4. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat
diperoleh bukti/kuitansi yang sah, makes bukti pengeluaran dapat berupa
kuitansi biasa yang disertai dengan Surat Pernyataan. Terlampir yang berisi
mengenai pernyataan pengeluaran riil dan keterangan kesediaan untuk keperluan
perneriksaaniaudit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
H. Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan Bantuan rnenjadi tanggung
jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang- undangan.
I. Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Bantuan
1. Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel
2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dan
laporan pertanggung-jawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran.
a
Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa lembar laporan
pertanggungjawaban.
4. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan
dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA
pada Taman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id
5. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan
merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti
pembelian atau pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. PPK dan penerima bantuan menyimpan
sekurangnya masing-masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban
penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/ atau digital, sebagai dokumen untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan perneriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
7. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari
APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
J. Larangan dan Sanksi
1. Larangan
Bantuan
tidak dibenarkan untuk:
a)
digunakan dalam segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(Ian/ atau
b) digunakan selain untuk hal-hal yang diatur
dalam Petunjuk Teknis ini.
c) diatur batasan seperti tidak diperkenankan
digunakan untuk keperluan biaya sewa, gaji/honor pengelola dan/atau pengurus
Lembaga. Sehingga tujuan penggunaan dana terdapat penegasan hanya berfokus pada
Bantuan Halagah
2. Sanksi
a) Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan
jenis pelanggarannya.
b) Apabila di kemudian hari, atas penggunaan
Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut
penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c) Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal
yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana
bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.
d) PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala
kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas
segala akibat yang ditimbulkannya.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 650
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023. Semoga ada manfaatnya.