Kapan Jadwal Baru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023-2024, setelah mengalami penundaan karena adanya optimalisasi formasi ? Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2023.
Panselnas yang terdiri atas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN); memutuskan untuk menunda hasil pengumuman
seleksi sebagai bagian dari langkah perjuangan untuk memaksimalkan terisinya
formasi yang tersedia.
Pelaksana tugas Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Kemendikbudristek,
Nunuk Suryani, meminta agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi
tersebut. Nunuk Suryani kembali menegaskan bahwa penundaan pengumuman seleksi
guru ASN PPPK Tahun 2023, tujuannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya
bagi guru menjadi ASN PPPK.
Kapan Jadwal Baru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023-2024 ? “Insya
Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau
keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” tegas Nunuk.
Lebih lanjut ia mengatakan
bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2023 untuk formasi pelamar prioritas 1
(P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum;
masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga
perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak
jumlahnya.
“Kami melihat masih ada
formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong
ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap
hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih
banyak,” kata Nunuk.
Lebih lanjut, ia menjelaskan
bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah,
Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi
guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Oleh karena itu, dalam
rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan
pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan
guru dapat terselesaikan. Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi
data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan
pengumuman hasil seleksi.
“Komitmen Pemerintah tidak
pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan
Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya
Demikian informasi Jadwal Baru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Guru Tahun 2023-2024, setelah mengalami penundaan karena adanya optimalisasi
formasi. Semoga ada manfaatnya.