Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam rangka menegaskan
fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan
untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta
menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3O|V.72-2199
tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada
Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan
berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1.
menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang
dilakukan secara langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya
seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah; 2.
menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang
dilakukan secara langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya
seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah
satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
3.
menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud
pada angka I dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial
(share, broadcast, upload, retu)eet, regrem, dan sejenisnya);
4.
mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi,
dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
5
mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina,
menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
dan menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memberikan likes, loue, retweet,
regram, atalu commenl di media sosial.
Dalam hal terjadi indikasi
adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu
ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus
ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan berita hoaks
yang bermuatan uj aran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang
terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak perbuatan.
Demikian Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran
Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ini
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.