Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS (BOSP) Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS (BOSP) Tahun 2023


Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2024 terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024

 

Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS BOSP Tahun 2024 -2025 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 ter^tang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Berdasarkan Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2024-2025, Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan.Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD ,

 

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan iayanan PAUD. Satuan Pendidikan meliputi taman kanak-kanak; taman kanak-kanak luar biasa; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Persyaratan Penerima Dana BOP PAUD Reguler adalah a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP Reguler tahun 2024-2025 menyatakan bahwa bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler meliputi SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK. Dana BOS terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan f) tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.

 

Penerima Dana BOS Kinerja SD; SDLB; SMP; SMPLB; SMA; SMALB; SLB; dan SMK terdiri atas: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

 

Sekolah Penggerak yang melaksanakan Program Sekolah harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Sedangkan Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/ medali/ sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan c) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekoiah Penggerak dan SMK pusat keunggulan. Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoieh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Adapun Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kineq'a terbaik dari Satuan Pendidikan yalg melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan c) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.


Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinefa. Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riii di Satuan Pendidikan paling lambat 3l Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Dinyatakan dalam Juknis BOS atau BOSP Reguler tahun 2024-2025 bahwa Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kine{a terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari prolil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

 

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

 

Terkait besar dana BOS BOSP tahun 2024-2025, ditegaskan dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2024-2025, bahwa Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan c) besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

 

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 24 (dua puluh empat) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam ha1 Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2024-2025 bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.

 

Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria berikut: a) atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

 

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2024-2025, menyatakan bahwa Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.

 

Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.

 

Sedangkan Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2024 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2024-2025 terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen Dana BOS Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.

 

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a) asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b) masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

 

Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data.

 

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2024 juga menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran honor.

 

Pembayaral honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2023. LINK DOWNLOAD JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOS ATAU BOSP TAHUN 2023/2024 DISINI


Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2024. Link download Juknis Pengelolaan Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2024 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter