Juknis Pengadaan CASN PPPK Kemenag Tahun 2022

Juknis Pengadaan CASN PPPK Kemenag Tahun 2022


Juknis Pengadaan CASN PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksaan Pengadan Calon Aparatur Sipil Negara CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

 

Diktum KESATU Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksaan (Juknis) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan Juknis Pengadaan CASN PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022, berikut ini Kriteria, Persyaratan, Dan Tata Cara Pendaftaran CASN CPPPK Kemenag Tahun 2022

A. Kriteria Pelamar

1.  Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar Eks - THK II merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

2.  Pelamar Non-ASN Kementerian Agama

Pelamar non-ASN Kementerian Agama merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3.  Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Persyaratan Umum

1.  warga negara Indonesia;

2.  usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. wajib memiliki pengalaman di bidan.g kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:

a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; dan

c. paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya.

10. wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

11. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C. Persyaratan Khusus

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional teknis sebagaimana terlampir dan harus memenuhi syarat:

a.  pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

b.  pelamar Jabatan Fungsional Guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

c.   pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

d.  pelamar Jabatan Fungsional Dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan Dosen yang dibuka secara umum;

e.  pelamar formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama; dan

f.   pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

 

D. Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan

1. Tata Cara Pendaftaran;

a. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https:/ isscasn.bkn.go.id.

b. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum:

a.   asli pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

b.   asli  Kartu Tanda Penduduk/ surat keterangan dari DUKCAPIL/bukti identitas kependudukan lainnya;

c.   asli ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;

d.   asli transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;

e.   asli surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan;

f.    asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;

g.   asli surat pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;

h.   asli surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; asli surat pernyataan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; dan asli surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.

3. Dokumen Persyaratan Khusus:

a.   asli kartu peserta ujian seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru Eks THK-II atau asli kartu identitas perguruan tinggi keagamaan dari aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama;

b.   asli sertifikat kompetensi (sertifikat pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru (jika ada);

c.   asli hasil unduhan data profil Dosen dari aplikasi EMIS Kementerian. Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen atau ash bukti NIDN bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen pada formasi urnum;

f.    asli sertifikat kompetensi (sertifikat pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen (jika ada);

e.   asli hasil unduhan data profil pribadi dari aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;

f.    asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an; dan

g.   asli keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Semua dokumen persyaratan di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.

 

Berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPP Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun 2022

1. Seleksi kompetensi meliputi:

a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen);

b. Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:

1) Jenis seleksi kompetensi tambahan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Mandiri Kementerian Agama

2) Pokok substansi yang dinilai dan kriteria penilaiannya i: Tes ini menguji peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan perilaku moderat dalam beragama. 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, yakni:

a. komitmen kebangsaan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;

b. toleransi menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama;

c.   anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan; dan

d.   penerimaan terhadap tradisi ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

4 (empat) indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan menggunakan pertanyaan¬pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur seberapa moderat peserta tes.          

3) Kompetensi penguji/ lembaga penguji: Kelompok kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama        

4) Bobot penilaian                                               

Tingkat I: 80-100

Tingkat II: 60-79

Tingkat Ill: 40-59

Tingkat IV: 20-39

Tingkat V: 1-19

Bobot nilai 40% diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis         

c. pelamar dinyatakan lulus seleksi .kompetensi apabila memenuhi nilai ambang batas; dan

g. nilai ambang batas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sistem Seleksi CASN CPPPK Kemenag Tahun 2023

1.  Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https:/ / sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.

2.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah.

3.  Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

4.  Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah.

6.  Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan nomor induk.

 

Jadwal Pelaksanaan pendaftaran dan Seleksi CASN CPPPK Kemenag Tahun 2023

·          Pengumuman Seleksi tanggal 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

·          Pendaftaran Seleksi tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

·          Seleksi Administrasi tanggal 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

·          Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 12 s.d 15 Januari 2023

·          Masa Sanggah tanggal 16 s.d 18 Januari 2023

·          Jawab Sanggah tanggal 19 – 25 Januari 2023

·          Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 26 – 28 Januari 2023

·          Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan PencetakanKartu Peserta tanggal 18 – 22 Februari 2023

·          Penarikan data final tanggal 23 s.d 24 Februari 2023

·          Penjadwalan Seleksi Kompetensi tanggak 25 Februari s.d 1 Maret 2023

·          Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi tanggal 2 s.d 7 Maret 2023

·          Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tanggal 10 Maret s.d 3 April 2023

·          Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan tanggal 20 Maret s.d 6 April 2023

·          Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi tanggal 26 Maret s.d 8 April 2023

·          Pengumuman Kelulusan tanggal 9 s.d 11 April 2023

·          Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 27 s.d 29 April 2023

·          Pengisian DRH NI PPPK tanggal 30 April s.d 22 Mei 2023

·          Usul Penetapan NI PPPK tanggal 23 Mei s.d 20 Juni 2023

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan calon PPPK Kementerian Agama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengadaan CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter