Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa

Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa


Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa, antara lain  berisi tentang tata cara Perekaman Pagu Desa, Pengalokasian Sisa RKD Tahun Sebelumnya, Perubahan Nomor Rekening,  Melakukan Input KPM Penerima BLT,   Membuat Pengajuan Penyaluran Tahap I Desa Reguler, Membuat Pengajuan Penyaluran Tahap I Desa Mandiri, Membuat Pengajuan Penyaluran Blt Triwulan I,  Input Laporan BLT, dan  Membuat Pengajuan Penyaluran BLT Triwulan II s.d. IV.

 

A. Perekaman Pagu Desa

Menu ini digunakan pada OMSPAN 2017 s/d 2021 untuk menginput pagu per desa sesuai Perkada. Namun berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa, mulai Tahun Anggaran 2022 fitur ini sudah tidak digunakan lagi karena Pagu Dana Desa tiap Desa sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui lampiran PMK dan sudah terinput pada aplikasi OMSPAN Dana Desa.

 

B. Pengalokasian Sisa RKD Tahun Sebelumnya

Fitur ini ditujukan untuk merekam sisa Dana Desa tahun sebelumnya (2022) yang akan digunakan tahun 2023. Petunjuk teknis pengalokasian sisa RKD Tahun sebelumnya masih sama dengan tahun 2022 yaitu sebagai berikut.

Sisa RKD 2022 yang tidak dialokasikan ke tahun 2023 akan dijadikan pengurang penyaluran Dana Desa 2023. Sanksi pengurangan dilakukan pada penyaluran Tahap II. Caranya Login sebagai DPMD. Masuk ke menu Input Pagu. Selanjutnya Masukkan sisa DD yang dianggarkan pada kolom “Sisa RKD yang dianggarkan” kemudian klik KIRIM

 

C. Perubahan Nomor Rekening

Fitur ini ditujukan untuk melakukan perubahan Rekening Desa. Fitur ini masih sama seperti tahun 2022. Pemda harus menyampaikan perubahan no rekening ke KPPN untuk direkam pada aplikasi SAKTI. Pada saat input supplier di SAKTI, KPPN harus memasukkan kode desa pada kolom alamat baris kedua. Kemudian setelah didaftarkan di aplikasi SAKTI maka Pemda mengupdate nomor rekening yang ada di OMSPAN. Cara Login sebagai DPMD atau BPKAD. Masuk ke menu Input Pagu. Masuk ke menu Input -> Input Pagu Per Desa Klik Ubah, Kemudian klik KIRIM.

 

Nomor rekening yang tidak lagi digunakan harus di nonaktifkan. Proses inaktif supplier yang tidak lagi digunakan diajukan oleh KPPN kepada SITP melalui HAI DJPB karena supplier yang sudah digunakan tidak dapat dihapus di Aplikasi SAKTI. Perubahan supplier dilakukan sebelum melakukan tagging (pilih desa) saat pengajuan penyaluran dana desa. Apabila sudah diajukan ke KPPN dan sudah dibuat SPP nya, maka langkah2nya adalah sbb :

1. KPPN menghapus SPP pada Aplikasi SAKTI

2. KPPN menolak pengajuan penyaluran pada aplikasi OMSPAN

3. Pemda menghapus desa yang akan diubah nomor rekeningnya.

4. Pemda mengupdate nomor rekening pada OMSPAN melalui menu input pagu

5. Pemda melakukan tagging ulang pada aplikasi OMSPAN

6. Saat proses tagging pastikan nomor rekening sudah sesuai

7. Pemda mengajukan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN.

 

D. Melakukan Input KPM Penerima BLT

Fitur ini ditujukan untuk menginput jumlah KPM penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa. Selanjutnya jumlah KPM yang diinput akan menjadi dasar penyaluran Dana Desa secara triwulanan. Perbedaan input KPM BLT tahun 2023 dan tahun 2022 terletak pada jumlah minimal dan potongan, untuk tahun 2023 Pemda dapat menyalurkan BLT minimal sebesar 10% dan maksimal 25% dari total Pagu. Jika jumlah KPM yang diinput kurang dari 25% total pagu maka sisa kurang BLT Desa akan disalurkan bersamaan dengan tahap II untuk desa mandiri dan tahap III untuk desa selain desa mandiri. Berikut adalah tata cara input KPM.

Caranya Masuk ke menu Input -> Penyaluran BLT Desa. Semua Desa akan muncul pada daftar ini karena pada tahun 2023 tidak perlu melakukan perekaman pagu per desa. Terdapat perbedaan kolom dengan tahun sebelumnya, tahun 2023 terdapat kolom Alokasi BLT (25)% dan Alokasi Non Blt (75%).

Pada kolom aksi, Klik Rekam. Perekaman KPM untuk BLT minimal 10% dan maksimal 25 % dari Pagu Total. Jika perekaman kurang dari 25% maka sisa dari alokasi BLT 25% tersebut akan disalurkan pada tahap 3 untuk desa Reguler dan tahap 2 untuk desa Mandiri.

Validasi jika Input KPM <10 % Validasi jika Input KPM >25 %

Selisih BLT berikut akan disalurkan pada tahap III untuk desa Reguler

Untuk mengubah jumlah KPM silahkan klik Rekam. Aksi ini dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan penyaluran.

 

E. Membuat Pengajuan Penyaluran Tahap I Desa Reguler

Fitur ini ditujukan untuk membuat pengajuan penyaluran untuk desa selain desa mandiri. Besaran penyaluran desa non mandiri adalah 40% dari 75% total pagu untuk alokasi non BLT. Caranya Login sebagai BPKAD. Masuk ke menu Kertas Kerja Dana Desa -> Kertas Kerja Penyaluran Dana Desa Tahap I, Klik detail, Klik Tambah, kemudian Buat permohonan penyaluran tahap I, klik Kirim.

Selanjutnya adalah mengupload dokumen persyaratan penyaluran Tahap I.

1. Surat Kuasa Pemindahbukuan

2. APBDes

3. Daftar RKD

4. Surat Pengantar

Untuk mengupload dokumen dimaksud dapat langsung dengan klik pada kolom masing – masing dokumen.

1. Upload Surat Kuasa Pemindahbukuan. Klik pada tulisan belum upload pada kolom surat kuasa. Arahkan lokasi dokumen yang akan diupload kemudian klik KIRIM

2. Upload Daftar Rekening Kas Desa

3. Upload APBDes

Untuk monitoring persyaratan penyaluran dapat dilihat pada menu yang tersedia. Setelah mengupload dokumen persyaratan masuk kembali ke menu kertas kerja penyaluran tahap I, Kemudian klik Daftar Desa, Klik Tambah, Pilih desa yang akan disalurkan kemudian klik KIRIM. Desa yang dapat dipilih tidak harus melakukan rekam KPM BLT terlebih dahulu. Kemudian cetak ke PDF untuk kemudian ditandatangani dan dijadikan sebagai lampiran Surat Pengantar. Selanjutnya adalah membuat surat pengantar (secara manual) kemudian diupload ke OMSPAN dengan dilampiri Daftar Rincian Desa Penyaluran DD hasil keluaran OMSPAN yang telah dilakukan pada langkah sebelumnya.

Setelah upload Surat Pengantar, kembali lagi ke halaman kertas kerja penyaluran. Selanjutnya klik Ajukan. Setelah diajukan ke KPPN, Pemda dapat membuat pengajuan berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter