Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa, antara lain berisi tentang tata cara Perekaman Pagu Desa, Pengalokasian Sisa RKD Tahun Sebelumnya, Perubahan Nomor Rekening, Melakukan Input KPM Penerima BLT, Membuat Pengajuan Penyaluran Tahap I Desa Reguler, Membuat Pengajuan Penyaluran Tahap I Desa Mandiri, Membuat Pengajuan Penyaluran Blt Triwulan I, Input Laporan BLT, dan Membuat Pengajuan Penyaluran BLT Triwulan II s.d. IV.
A. Perekaman Pagu Desa
Menu ini digunakan pada
OMSPAN 2017 s/d 2021 untuk menginput pagu per desa sesuai Perkada. Namun berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana
Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa, mulai Tahun
Anggaran 2022 fitur ini sudah tidak digunakan lagi karena Pagu Dana Desa tiap Desa
sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui lampiran PMK dan sudah terinput pada aplikasi OMSPAN Dana Desa.
B. Pengalokasian Sisa RKD
Tahun Sebelumnya
Fitur ini ditujukan untuk
merekam sisa Dana Desa tahun sebelumnya (2022) yang akan digunakan tahun 2023.
Petunjuk teknis pengalokasian sisa RKD Tahun sebelumnya masih sama dengan tahun
2022 yaitu sebagai berikut.
Sisa RKD 2022 yang tidak
dialokasikan ke tahun 2023 akan dijadikan pengurang penyaluran Dana Desa 2023.
Sanksi pengurangan dilakukan pada penyaluran Tahap II. Caranya Login sebagai
DPMD. Masuk ke menu Input Pagu. Selanjutnya Masukkan sisa DD yang dianggarkan
pada kolom “Sisa RKD yang dianggarkan” kemudian klik KIRIM
C. Perubahan Nomor Rekening
Fitur ini ditujukan untuk
melakukan perubahan Rekening Desa. Fitur ini masih sama seperti tahun 2022.
Pemda harus menyampaikan perubahan no rekening ke KPPN untuk direkam pada
aplikasi SAKTI. Pada saat input supplier di SAKTI, KPPN harus memasukkan kode
desa pada kolom alamat baris kedua. Kemudian setelah didaftarkan di aplikasi
SAKTI maka Pemda mengupdate nomor rekening yang ada di OMSPAN. Cara Login
sebagai DPMD atau BPKAD. Masuk ke menu Input Pagu. Masuk ke menu Input ->
Input Pagu Per Desa Klik Ubah, Kemudian klik KIRIM.
Nomor rekening yang tidak
lagi digunakan harus di nonaktifkan. Proses inaktif supplier yang tidak lagi digunakan
diajukan oleh KPPN kepada SITP melalui HAI DJPB karena supplier yang sudah
digunakan tidak dapat dihapus di Aplikasi SAKTI. Perubahan supplier dilakukan
sebelum melakukan tagging (pilih desa) saat pengajuan penyaluran dana desa.
Apabila sudah diajukan ke KPPN dan sudah dibuat SPP nya, maka langkah2nya
adalah sbb :
1.
KPPN menghapus SPP pada Aplikasi SAKTI
2.
KPPN menolak pengajuan penyaluran pada aplikasi OMSPAN
3.
Pemda menghapus desa yang akan diubah nomor rekeningnya.
4.
Pemda mengupdate nomor rekening pada OMSPAN melalui menu input pagu
5.
Pemda melakukan tagging ulang pada aplikasi OMSPAN
6.
Saat proses tagging pastikan nomor rekening sudah sesuai
7.
Pemda mengajukan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN.
D. Melakukan Input KPM
Penerima BLT
Fitur ini ditujukan untuk
menginput jumlah KPM penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa. Selanjutnya
jumlah KPM yang diinput akan menjadi dasar penyaluran Dana Desa secara
triwulanan. Perbedaan input KPM BLT tahun 2023 dan tahun 2022 terletak pada
jumlah minimal dan potongan, untuk tahun 2023 Pemda dapat menyalurkan BLT
minimal sebesar 10% dan maksimal 25% dari total Pagu. Jika jumlah KPM yang
diinput kurang dari 25% total pagu maka sisa kurang BLT Desa akan disalurkan bersamaan
dengan tahap II untuk desa mandiri dan tahap III untuk desa selain desa
mandiri. Berikut adalah tata cara input KPM.
Caranya Masuk ke menu Input
-> Penyaluran BLT Desa. Semua Desa akan muncul pada daftar ini karena pada
tahun 2023 tidak perlu melakukan perekaman pagu per desa. Terdapat perbedaan
kolom dengan tahun sebelumnya, tahun 2023 terdapat kolom Alokasi BLT (25)% dan Alokasi
Non Blt (75%).
Pada kolom aksi, Klik Rekam.
Perekaman KPM untuk BLT minimal 10% dan maksimal 25 % dari Pagu Total. Jika
perekaman kurang dari 25% maka sisa dari alokasi BLT 25% tersebut akan
disalurkan pada tahap 3 untuk desa Reguler dan tahap 2 untuk desa Mandiri.
Validasi jika Input KPM
<10 % Validasi jika Input KPM >25 %
Selisih BLT berikut akan
disalurkan pada tahap III untuk desa Reguler
Untuk mengubah jumlah KPM
silahkan klik Rekam. Aksi ini dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan penyaluran.
E. Membuat Pengajuan
Penyaluran Tahap I Desa Reguler
Fitur ini ditujukan untuk
membuat pengajuan penyaluran untuk desa selain desa mandiri. Besaran penyaluran
desa non mandiri adalah 40% dari 75% total pagu untuk alokasi non BLT. Caranya Login
sebagai BPKAD. Masuk ke menu Kertas Kerja Dana Desa -> Kertas Kerja
Penyaluran Dana Desa Tahap I, Klik detail, Klik Tambah, kemudian Buat
permohonan penyaluran tahap I, klik Kirim.
Selanjutnya adalah
mengupload dokumen persyaratan penyaluran Tahap I.
1. Surat Kuasa
Pemindahbukuan
2. APBDes
3. Daftar RKD
4. Surat Pengantar
Untuk mengupload dokumen
dimaksud dapat langsung dengan klik pada kolom masing – masing dokumen.
1. Upload Surat Kuasa
Pemindahbukuan. Klik pada tulisan belum upload pada kolom surat kuasa. Arahkan
lokasi dokumen yang akan diupload kemudian klik KIRIM
2. Upload Daftar Rekening
Kas Desa
3. Upload APBDes
Untuk monitoring persyaratan
penyaluran dapat dilihat pada menu yang tersedia. Setelah mengupload dokumen
persyaratan masuk kembali ke menu kertas kerja penyaluran tahap I, Kemudian
klik Daftar Desa, Klik Tambah, Pilih desa yang akan disalurkan kemudian klik
KIRIM. Desa yang dapat dipilih tidak harus melakukan rekam KPM BLT terlebih
dahulu. Kemudian cetak ke PDF untuk kemudian ditandatangani dan dijadikan
sebagai lampiran Surat Pengantar. Selanjutnya adalah membuat surat pengantar
(secara manual) kemudian diupload ke OMSPAN dengan dilampiri Daftar Rincian
Desa Penyaluran DD hasil keluaran OMSPAN yang telah dilakukan pada langkah sebelumnya.
Setelah upload Surat
Pengantar, kembali lagi ke halaman kertas kerja penyaluran. Selanjutnya klik
Ajukan. Setelah diajukan ke KPPN, Pemda dapat membuat pengajuan berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN
Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana
Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis OMSPAN Dana
Desa 2023 untuk Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa. Semoga ada
manfaatnya.