Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam yang inovatif, produktif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan
iptek, dunia usaha dan dunia industri, perlu adanya kebijakan Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI); b) bahwa
dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, perlu dibuat petunjuk teknisnya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Merdeka Belajar–Kampus
Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini
termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang
Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai perwujudan hak
mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga
negara berkewajiban melaksakan pendidikan tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk
mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih
lanjut pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.
Undang-undang Nomor 12 Tahun
2012 mengamanatkan agar pendidikan tinggi mampu mengembangkan sivitas akademika
yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif
melalui pelaksanaan Tridarma. Amanat tersebut menjadi niscaya bagi Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk merumuskan beberapa kebijakan maupun
kegiatan yang menunjang pencapaian kompetensi pembelajaran. Kesiapan mahasiswa
dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kemajuan dunia industri atau dunia kerja yang dinamis, menjadi bagian
penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan kegiatan PTKI yang pada
akhirnya dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan yang unggul dan dinamis.
Upaya perumusan kebijakan dan kegiatan yang dimaksud dapat dilihat pada
sembilan bentuk kegiatan dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)
.
Secara sosiologis, pengangguran
berpendidikan menjadi salah satu problem yang dihadapi oleh PTKI, oleh karenanya
MBKM dapat menjadi jawaban untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan
kebutuhan dunia kerja. Melalui MBKM, PTKI juga mampu menciptakan kultur pembelajaran
yang otonom dan fleksibel serta mampu meningkatkan link and match dengan dunia usaha,
dunia industri sehingga dapat mempersiapkan kesiapan mahasiswa dalam dunia kerja
sejak awal. Secara yuridis, MBKM di PTKI, merupakan perwujudan tugas Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk memfasilitasi penjaminan mutu layanan
pendidikan tinggi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 42
Tahun 2016 yang secara fungsional harus memastikan bahwa layanan pendidikan yang
diberikan institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam kepada mahasiswa dan masyarakat
pada umumnya benar-benar berorientasi dan berpijak pada standar mutu. Atas
dasar pemikiran tersebut, Kebijakan MBKM di PTKI yang telah dirumuskan ditahun 2020
sangat relevan dengan tuntutan keadilan, kemanfaatan dan kepastian MBKM.
Keberadaan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, masih memuat delapan kegiatan MBKM. Secara
implementatif, panduan tersebut masih membutuhkan beberapa petunjuk operasional
yang lebih teknis dan masih perlu memasukkan satu kegiatan lagi sebagai kekhasan
Kementerian Agama, yaitu moderasi beragama. Dengan demikian, Kementerian Agama
melengkapinya melalui penyusunan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka dalam Tridarma di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Implementasi
kebijakan MBKM dalam Tridarma Perguruan Tinggi merupakan upaya Kementerian
Agama dalam menciptakan, mengontrol, dan mengawasi implementasi pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang otonom, inovatif, produktif, adaptif,
dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan IPTEKS, dunia usaha dan dunia
industri.
Salah satu dari kebijakan MBKM
diwujudkan melalui program hak belajar tiga (3) semester bagi mahasiswa di luar
program studi sehingga terwujudnya pola pembelajaran fleksibel dan otonom. Kultur
pembelajaran demikian dikembangkan secara kreatif dan inovatif sesuai dengan minat,
kebutuhan dan orientasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan pembelajaran
dua (2) semester di luar program studi dan di luar perguruan tinggi asal, dapat
berupa pembelajaran di kampus maupun kegiatan di luar kampus. MBKM dalam Tridarma
PT ini meliputi; kegiatan pertukaran mahasiswa, magang, asistensi mengajar, riset/penelitian,
studi/proyek independen, kegiatan kemanusiaan, membangun desa/KKNT (Kuliah Kerja
Nyata Terpadu-Tematik), kewirausahaan, dan moderasi beragama.
Secara implementatif, penyelenggaraan
MBKM pada PTKI menjadi otoritas kampus dengan mengacu pada pedoman dan petunjuk
teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Hal ini penting, karena
setiap kampus memiliki karakter dan ciri khas yang berbeda sesuai dengan
potensi yang dimiliki. Pembelajaran MBKM memberikan tantangan dan kesempatan untuk
pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, kemandirian, dan kebutuhan pengembangan
keterampilan (hard skills & soft skills) mahasiswa.
Dalam konteks pengembangan keterampilan
(hard skills & soft skills) sebagai bagian dari implementasi MBKM, sivitas akademika
diharapkan terlibat aktif dalam forum-forum yang diinisiasi dan dikembangkan oleh
Kementerian Agama. Diantara forum yang dimaksud antara lain Biannual Conference
on Research Results (BCRR), International Conference on University Communtity
Engagement (ICON-UCE), ADIKTIS, AICIS, dan lainnya.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang
Juknis Implementasi Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan dalam melaksanakan
dan mengembangkan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam.
Diktum KETIGA Kepdirjenpendis
Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dapat menetapkan aturan teknis dari Keputusan ini
sesuai kebutuhan dan kekhasan masing-masing.
KEEMPAT Kepdirjenpendis Nomor
1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 7290 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyusunan petunjuk teknis
atau Juknis Implementasi Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan
ini bertujuan untuk: 1) Panduan Implementasi MBKM pada PTKI baik negeri maupun
swasta; 2) Memperkaya dan meningkatkan wawasan dan kompetensi mahasiswa sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuan mahasiswa; 3) Mendorong mahasiswa untuk
menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia usaha dan
industri; 4) Menjadi tolok ukur dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan,
dan penjaminan mutu kebijakan MBKM pada masing-masing PTKI.
Sasaran petunjuk teknis atau
Juknis Implementasi Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), ini
ditujukan kepada: 1) Pimpinan PTKI sebagai penanggung jawab implementasi
kebijakan MBKM; 2) Pimpinan Fakultas sebagai pelaksana MBKM; 3) Ketua/Koordinator
Jurusan dan Program Studi sebagai pelaksana teknis implementasi MBKM; 4) Dosen sebagai
pengampu mata kuliah dalam program pertukaran mahasiswa; 5) Dosen sebagai
pembimbing lapangan dalam kegiatan MBKM di dalam dan luar kampus; 6) Mahasiswa
sebagai peserta kegiatan MBKM.
Ruang lingkup Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang
Juknis Implementasi Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) ini meliputi
rancangan kurikulum, konsep, syarat, mekanisme, peran, tugas, output, dan pengakuan
SKS, serta penjaminan mutu kegiatan MBKM pada PTKI.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus
Merdeka Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). Semoga ada manfaatnya