Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun yang
dimaksud Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan yang dimaksud Inspektorat Daerah kabupaten/kota
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Sesuai Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah provinsi
dan kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas membantu
kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat
Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi: a) perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan; b) pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah inspektorat daerah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman
pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah. Nomenklatur perangkat daerah inspektorat
daerah bagi daerah provinsi disebut Inspektorat Daerah Provinsi dan bagi daerah
kabupaten/kota disebut Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.
Inspektorat daerah provinsi
dan kabupaten/kota diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. Klasifikasi
inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.
Susunan Organisasi
Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas : a. Sekretariat;
b. Inspektorat Pembantu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat Daerah provinsi
dan kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 4
(empat) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri
atas 3 (tiga) subbagian.
Inspektorat Daerah provinsi
dan kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 3
(tiga) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat
sebagaimana terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Inspektorat Daerah provinsi
dan kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 2
(dua) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri
atas 2 (dua) subbagian
Selengkapnya silahkan
download Permendagri Nomor 107 Tahun
2017 Tentang Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota---DISINI---
Demikian info Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terima kasih semoga bermanfaat