Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota

Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun yang dimaksud Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan yang dimaksud Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Sesuai Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b) pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah inspektorat daerah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.  Nomenklatur perangkat daerah inspektorat daerah bagi daerah provinsi disebut Inspektorat Daerah Provinsi dan bagi daerah kabupaten/kota disebut Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.

Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. Klasifikasi inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.

Susunan Organisasi Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas : a. Sekretariat; b. Inspektorat Pembantu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat sebagaimana terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota---DISINI---

Demikian info Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terima kasih semoga bermanfaat


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter