Pedoman dan Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan terdapat dalam Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022. Dinyatakan dalam pedoman tersebut bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Salah satu bentuk pelayanan publik berupa pelayanan dengan perlakuan khusus, dimana berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa “penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Bahwa masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Salah satu bentuk pelayanan
dengan perlakuan khusus yaitu penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok
rentan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup
Kementerian/Lembaga, pemerintah Kabupaten/Kota, dan unit layanan di setiap
sektor. Bahwa dalam praktiknya masih terdapat beberapa hambatan/ kendala,
antara lain belum adanya perencanaan dan penganggaran yang khusus menyediakan
untuk pengadaan dan peningkatan kualitas sarana prasarana ramah kelompok
rentan, belum adanya persamaan persepsi antara penyelenggara pelayanan publik
dan masyarakat tertentu, serta masih kurangnya sosialisasi dan internalisasi
pada masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, menjadi tantangan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku pembina pelayanan publik nasional dalam
rangka melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan
publik dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan. Oleh karena
itu, perlu menetapkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang pelaksanaan penilaian kelengkapan serta kualitas
penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.
Pedoman
dan Instrumen Monev Penyediaan Sarana
Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan ini disusun dengan maksud
dan tujuan sebagai berikut: 1) Maksud Pedoman Menteri ini adalah memberikan
acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan
publik inklusif melalui penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan; 2.
Tujuan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Monev Penyediaan
Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan ini antara lain: a) memperoleh
data, informasi, dan/atau kondisi atas kelengkapan serta kualitas penyediaan
sarana prasarana ramah kelompok rentan; b) memperoleh data dan/atau informasi
mengenai inovasi yang dikembangkan dan diterapkan dalam rangka memberikan
kemudahan pelayanan bagi kelompok rentan; dan c) memperoleh data dan/atau
informasi mengenai kendala/hambatan dalam penyediaan sarana prasrana rama
kelompok rentan; d) memperoleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik
Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan
Dalam Pedoman dan Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan, dinyatakan bahwa beberapa aspek yang
harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan
sarana dan prasarana ramah kelompok ialah sebagai berikut:
a. Aspek Pemenuhan.
Aspek Pemenuhan melihat dari
kelengkapan sarana dan prasarana yang dipenuhi oleh Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dinilai memenuhi aspek
pemenuhan apabila telah menyediakan seluruh indikator sarana prasarana yang
telah ditentukan Adapun indikator pada aspek pemenuhan tersebut meliputi area
parkir khusus, guiding block/ jalur pemandu, jalur landai, pegangan rambat,
kursi roda, kruk, tongkat, kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus,
area bermain anak, ruang laktasi, alat bantu tuna netra dan alat bantu tuna
rungu. Skor yang dapat diberikan dari masing-masing indikator yaitu skor 0
apabila tidak tersedia dan skor 1 apabila tersedia.
b. Aspek Kualitas.
Aspek kualitas menilai
sarana dan prasarana yang telah terpenuhi/ tersedia sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Skor yang dapat diberikan antara skor 0-2 sesuai dengan kondisi
yang ada.
c. Aspek Pendukung
Aspek pendukung merupakan
indikator penunjang yang mampu melengkapi dan mendukung pelayanan bagi kelompok
rentan. Skor yang dapat diberikan dari masing-masing indikator yaitu skor 0
apabila tidak tersedia dan skor 1 apabila tersedia.
Penilaian kinerja unit
penyelenggara pelayanan publik dilakukan dengan menggunakan instrumen kuesioner
yang divalidasi melalui observasi, wawancara dan peninjauan langsung ke lokasi
unit layanan. Adapun bobot pada masing-masing aspek yaitu 40% untuk aspek
pemenuhan, 50% untuk aspek kualitas dan 10% untuk aspek pendukung.
Selengkapnya silahkan
download Pedoman Menpan RB Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan. LINK DOWNLOD DISINI
Demikian informasi
tentang Pedoman dan Instrumen Monev Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan. Semoga ada manfaatnya.