Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi JFPK (Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian) Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi. Pemeriksa Keimigrasian wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JFPK. Organisasi Profesi JFPK harus memenuhi syarat yang meliputi:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e. memiliki alamat domisili;
f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan
g. berbadan hukum.
Ditegaskan dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, bahwa Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi JFPK. Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi JFPK meliputi: a) proses usulan sampai dengan pengesahan; b) musyawarah nasional untuk pemilihan kepengurusan Organisasi Profesi JFPK; dan c) mengukuhkan kepengurusan Organisasi Profesi JFPK terpilih berdasarkan hasil keputusan musyawarah nasional.
Pembentukan Organisasi Profesi JFPK diusulkan oleh pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina dan/atau berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JF dengan rekomendasi dari Instansi Pembina. Usulan Pembentukan Organisasi Profesi JFPK disampaikan dengan melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. program kerja; dan
c. susunan pengurus.
Dalam hal usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Organisasi Profesi JFPK ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina. Keputusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, melalui link download di bawah ini
Link Download Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi JFPK (Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian) Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.