Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian; b) bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, perlu mengatur tata cara pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa; c) bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, sehingga perlu diatur; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a) PNS yang telah dan/atau masih menjalankan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra yang akan diduduki berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja; atau b) PNS yang menduduki jabatan administrator atau pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dan Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui inpassing dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Pelaksanaan Penyesuaian didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
c. mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki;
f. persetujuan dari pimpinan unit kerja;
g. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak sedang dalam proses tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan
i. mengikuti dan lulus uji kompetensi.
PNS yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna. Permohonan diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna kepada Menteri melalui kepala Badan.
Daftar usulan pengangkatan dilengkapi dengan: a) dokumen kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa Instansi Pengguna yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b) peta jabatan yang menunjukkan kedudukan Jabatan Fungsional Widyabasa yang telah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pengguna; dan c)dokumen persyaratan administrasi.
Daftar usulan pengangkatan disampaikan kepada Instansi Pembina. Dokumen persyaratan administrasi berupa: a) keterangan sehat dari dokter pada Instansi Pemerintah; b) fotokopi ijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; c) keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra selama 2 (dua) tahun; d) fotokopi SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; f. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja; g) pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan h) keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan.
Ditegaskan dalam Peraturan Mendikbud ristek atau Permendikbud ristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, bahwa Dokumen persyaratan administrasi dilakukan verifikasi dan validasi. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi. Tim verifikasi dan validasi bertugas memeriksa: a) rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian; b) kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c) kesesuaian antara kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d) kesesuaian antara tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, dan masa kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
Keanggotaan tim verifikasi dan validasi terdiri atas unsur: a) Badan; dan b) biro yang membidangi sumber daya manusia. Keanggotaan tim verifikasi dan validasi berjumlah gasal. Susunan tim verifikasi dan validasi sebagaimana paling sedikit terdiri atas: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota. Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh kepala Badan.
Tim verifikasi dan validasi dibantu oleh sekretariat tim. Sekretariat tim ditetapkan oleh kepala Badan. Verifikasi dan validasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak daftar usulan pengangkatan diterima secara lengkap. Hasil verifikasi dan validasi diumumkan pada laman Kementerian oleh Instansi Pembina. Pengumuman hasil verifikasi dan validasi disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
PNS yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dalam pengumuman harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan oleh tim uji kompetensi. Tim uji kompetensi mempunyai tugas: a) menyelenggarakan uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; b) melakukan penilaian hasil uji kompetensi; dan c) melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi kepada kepala Badan. Tim uji kompetensi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tim yang terdiri atas: a) tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli pertama; b) tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli muda; dan/atau c) tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikburistek Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.