Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan, merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan karena dipandang masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan ini merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, el-rsien, transparan, dan akuntabel; dan memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana adalah kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa di Satuan Pendidikan dapat berupa perorangan; atau badan usaha. Penyedia harus memenuhi syarat dan kriteria: memiliki nomor pokok wajib pajak; memiliki identitas penyedia; dan mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Selain syarat dan kriteria tersebut, PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk: a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan; b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan; c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan; e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan. Link download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.