Bagaimana Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)? Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018. peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Prinsip Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN Aparatur Sipil Negara didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN Aparatur Sipil Negara meliputi:
a. melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
b. memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
c. mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
d. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja;
e. memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
f. memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
g. menjaga standar yang tinggi untukintegritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
h. menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
i. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j. melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
k. melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
l. memberikan perlindungan kepada pegawai.
Kriteria Sistem Merit menurut Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :
a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu;
h. memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a. Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b. pembentukan dan tugas tim penilai mandiri Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c. penetapan penilaian tingkat penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d. pelaksanaan rekomendasi hasil penilaian penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; dan
e. pengawasan dan evaluasi dampak penerapan sistem merit yang sudah dilaksanakan pada Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Demikian ifnormasi tentang Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
pedoman