Kepemenpan Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Kepemenpan Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK


Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategic nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, adalah

1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);

 

Diktum KESATU Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Funosional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) menyatakan Mengubah lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan menambahkan 2 (dua) jenis jabatan fungsional yakni:a) penata kelola perusahaan negara; dan b) penata perlindungan saksi dan korban, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Berikut ini Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Funosional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yakni sebagai berikut

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur

5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

7. Analis Kebakaran

8. Analis Kebencanaan

9. Analis Kebijakan

10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan

12. Analis Pasar Hasil Pertanian

13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

14. Analis Perdagangan

15. Analis Perkarantinaan Tumbuhan

16. Analis Perkebunrayaan

17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

19. Apoteker

20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri

22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

23. Asisten Apoteker

24. Asisten Inspektur Angkutan Udara

25. Asisten Inspektur Bandar Udara

26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

28. Asisten Konselor Adiksi

29. Asisten Pelatih Olahraga

30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

32. Asisten Penata Anestesi

33. Asisten Penata Kadastral

34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika

35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

37. Asisten Perisalah Legislatif

38. Asisten Pranata Siaran

39. Asisten Teknisi Siaran

40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

41. Bidan

42. Dokter

43. Dokter Gigi

44. Dokter Hewan Karantina

45. Dokter Pendidik Klinis

46. Dosen

47. Entomolog Kesehatan

48. Epidemiolog Kesehatan

49. Fisikawan Medis

50. Fisioterapis

51. Guru

52. Inspektur Angkutan Udara

53. Inspektur Bandar Udara

54. Inspektur Keamanan Penerbangan

55. Inspektur Ketenagalistrikan

56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

58. Inspektur Tambang

59. Instruktur

60. Konselor Adiksi

61. Manggala Informatika

62. Medik Veteriner

63. Negosiator Perdagangan

64. Nutrisionis

65. Okupasi Terapis

66. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

67. Ortotis Prostetis

68. Pamong Belajar

69. Pamong Budaya

70. Paramedik Karantina Hewan

71. Paramedik Veteriner

72. Pekerja Sosial

73. Pelatih Olahraga

74. Pemadam Kebakaran

75. Pembimbing Kemasyarakatan

76. Pembimbing Kesehatan Kerja

77. Pembina Industri

78. Pembina Jasa Konstruksi

79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

80. Pemeriksa Desain Industri

81. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

82. Pemeriksa Merek

83. Pemeriksa Paten

84. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

85. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

86. Penata Anestesi

87. Penata Kadastral

88. Penata Kehakiman

89. Penata Kelola Pemilihan Umum

90. Penata Kelola Perusahaan Negara

91. Penata Laboratorium Narkotika

92. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

93. Penata Penanggulangan Bencana

94. Penata Perlindungan Saksi dan Korban

95. Penata Pertanahan

96. Penata Ruang

97. Peneliti

98. Penera

99. Penerjemah

100. Pengamat Gunung Api

101. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

102. Pengamat Tera

103. Pengantar Kerja

104. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

105. Pengawas Benih Tanaman

106. Pengawas Bibit Ternak

107. Pengawas Farmasi dan Makanan

108. Pengawas Kemetrologian

109. Pengawas Keselamatan Pelayaran

110. Pengawas Koperasi

111. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

112. Pengawas Mutu Pakan

113. Pengawas Perdagangan

114. Pengawas Perikanan

115. Pengawas Radiasi

116. Pengawas Sekolah

117. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

118. Pengelola Kesehatan Ikan

119. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

120. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

121. Pengembang Kurikulum

122. Pengembang Penilaian Pendidikan

123. Pengembang Teknologi Nuklir

124. Pengembang Teknologi Pembelajaran

125. Pengendali Dampak Lingkungan

126. Pengendali Ekosistem Hutan

127. Pengendali Frekuensi Radio

128. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

129. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

130. Penggerak Swadaya Masyarakat

131. Penghulu

132. Penguji Kendaraan Bermotor

133. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

134. Penguji Mutu Barang

135. Penguji Perangkat Telekomunikasi

136. Pentashih Mushaf Al Qur'an

137. Penyelidik Bumi

138. Penyuluh Agama

139. Penyuluh Hukum

140. Penyuluh Kehutanan

141. Penyuluh Keluarga Berencana

142. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

143. Penyuluh Lingkungan Hidup

144. Penyuluh Narkoba

145. Penyuluh Perikanan

146. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

147. Penyuluh Pertanian

148. Penyuluh Sosial

149. Perawat

150. Perekam Medis

151. Perekayasa

152. Perencana

153. Perisalah Legislatif

154. Polisi Kehutanan

155. Pranata Hubungan Masyarakat

156. Pranata Komputer

157. Pranata Laboratorium Kemetrologian

158. Pranata Laboratorium Kesehatan

159. Pranata Laboratorium Pendidikan

160. Pranata Nuklir

161. Pranata Pencarian dan Pertolongan

162. Pranata Siaran

163. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

164. Psikolog Klinis

165. Pustakawan

166. Radiografer

167. Refraksionis Optisien

168. Sandiman

169. Sanitarian

170. Statistisi

171. Surveyor Pemetaan

172. Teknik Jalan dan Jembatan

173. Teknik Pengairan

174. Teknik Penyehatan Lingkungan

175. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

176. Teknisi Akuakultur

177. Teknisi Elektromedis

178. Teknisi Gigi

179. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

180. Teknisi Penerbangan

181. Teknisi Perkebunrayaan

182. Teknisi Siaran

183. Teknisi Transfusi Darah

184.  Terapis Gigi dan Mulut

185. Terapis Wicara

186. Widyaiswara

187. Widyaprada



 

Link download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022


Demikian informasi tentang Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter