Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategic nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, adalah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
Diktum KESATU Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Funosional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) menyatakan Mengubah lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan menambahkan 2 (dua) jenis jabatan fungsional yakni:a) penata kelola perusahaan negara; dan b) penata perlindungan saksi dan korban, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berikut ini Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Funosional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yakni sebagai berikut
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan
11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
16. Analis Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
19. Apoteker
20. Arsiparis
21. Asesor Manajemen Mutu Industri
22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
23. Asisten Apoteker
24. Asisten Inspektur Angkutan Udara
25. Asisten Inspektur Bandar Udara
26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter Gigi
44. Dokter Hewan Karantina
45. Dokter Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog Kesehatan
48. Epidemiolog Kesehatan
49. Fisikawan Medis
50. Fisioterapis
51. Guru
52. Inspektur Angkutan Udara
53. Inspektur Bandar Udara
54. Inspektur Keamanan Penerbangan
55. Inspektur Ketenagalistrikan
56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
58. Inspektur Tambang
59. Instruktur
60. Konselor Adiksi
61. Manggala Informatika
62. Medik Veteriner
63. Negosiator Perdagangan
64. Nutrisionis
65. Okupasi Terapis
66. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
67. Ortotis Prostetis
68. Pamong Belajar
69. Pamong Budaya
70. Paramedik Karantina Hewan
71. Paramedik Veteriner
72. Pekerja Sosial
73. Pelatih Olahraga
74. Pemadam Kebakaran
75. Pembimbing Kemasyarakatan
76. Pembimbing Kesehatan Kerja
77. Pembina Industri
78. Pembina Jasa Konstruksi
79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
80. Pemeriksa Desain Industri
81. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
82. Pemeriksa Merek
83. Pemeriksa Paten
84. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
85. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
86. Penata Anestesi
87. Penata Kadastral
88. Penata Kehakiman
89. Penata Kelola Pemilihan Umum
90. Penata Kelola Perusahaan Negara
91. Penata Laboratorium Narkotika
92. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
93. Penata Penanggulangan Bencana
94. Penata Perlindungan Saksi dan Korban
95. Penata Pertanahan
96. Penata Ruang
97. Peneliti
98. Penera
99. Penerjemah
100. Pengamat Gunung Api
101. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
102. Pengamat Tera
103. Pengantar Kerja
104. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
105. Pengawas Benih Tanaman
106. Pengawas Bibit Ternak
107. Pengawas Farmasi dan Makanan
108. Pengawas Kemetrologian
109. Pengawas Keselamatan Pelayaran
110. Pengawas Koperasi
111. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
112. Pengawas Mutu Pakan
113. Pengawas Perdagangan
114. Pengawas Perikanan
115. Pengawas Radiasi
116. Pengawas Sekolah
117. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
118. Pengelola Kesehatan Ikan
119. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
120. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
121. Pengembang Kurikulum
122. Pengembang Penilaian Pendidikan
123. Pengembang Teknologi Nuklir
124. Pengembang Teknologi Pembelajaran
125. Pengendali Dampak Lingkungan
126. Pengendali Ekosistem Hutan
127. Pengendali Frekuensi Radio
128. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
129. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
130. Penggerak Swadaya Masyarakat
131. Penghulu
132. Penguji Kendaraan Bermotor
133. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
134. Penguji Mutu Barang
135. Penguji Perangkat Telekomunikasi
136. Pentashih Mushaf Al Qur'an
137. Penyelidik Bumi
138. Penyuluh Agama
139. Penyuluh Hukum
140. Penyuluh Kehutanan
141. Penyuluh Keluarga Berencana
142. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
143. Penyuluh Lingkungan Hidup
144. Penyuluh Narkoba
145. Penyuluh Perikanan
146. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
147. Penyuluh Pertanian
148. Penyuluh Sosial
149. Perawat
150. Perekam Medis
151. Perekayasa
152. Perencana
153. Perisalah Legislatif
154. Polisi Kehutanan
155. Pranata Hubungan Masyarakat
156. Pranata Komputer
157. Pranata Laboratorium Kemetrologian
158. Pranata Laboratorium Kesehatan
159. Pranata Laboratorium Pendidikan
160. Pranata Nuklir
161. Pranata Pencarian dan Pertolongan
162. Pranata Siaran
163. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
164. Psikolog Klinis
165. Pustakawan
166. Radiografer
167. Refraksionis Optisien
168. Sandiman
169. Sanitarian
170. Statistisi
171. Surveyor Pemetaan
172. Teknik Jalan dan Jembatan
173. Teknik Pengairan
174. Teknik Penyehatan Lingkungan
175. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
176. Teknisi Akuakultur
177. Teknisi Elektromedis
178. Teknisi Gigi
179. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
180. Teknisi Penerbangan
181. Teknisi Perkebunrayaan
182. Teknisi Siaran
183. Teknisi Transfusi Darah
184. Terapis Gigi dan Mulut
185. Terapis Wicara
186. Widyaiswara
187. Widyaprada
Link download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022
Demikian informasi tentang Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.