Jenjang Jabatan Dan Pangkat Golongan Apoteker

Juknis Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya



Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Fungsional Apoteker terdapat dalam Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa jabatan fungsionaI Apoteker dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesual dengan pekembangan tuntutan kompetensi dan pfofesi Apotekek; b) bahwa hubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk meIakanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan kefarmasian, peIayanan farmasi klinik, dan pelayaran farmasi khusus.

Juknis Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya


Ditegaskan dalam Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, bahwa Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di Iingkungan Departemen (Kementerian) Kesehatan dan inslansi Iainnya. Apoteker adaIa jabatan karier yang hanya dapat deduduki oleh seseolang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

Adapun Tugas pokok Apoteker menurut Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008ada!ah meIaksnakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyipaan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi kilnik dan pelayanan farmasi khusus.

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Fungsional Apoteker ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Apoteker adalah Jabalan Tingkat Ahli. Jenjang jabalan fungsional Apoteker dari yang terendah sampai dengan yang tertrnggi adalah 
1) Apoteker Pertama; 
2) Apoteker Muda, 
3) Apoteker Madya dan 
4)Apoteker Utama.

Adapun Pangkat Golongan Fungsional Apoteker adalah sebagai berikut.


Demikian informasi tentang Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter