Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen terdapat dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Regulasi ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Dinyatakan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen Intelijen, bahwa Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b. Agen Intelijen Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Agen Intelijen Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Agen Intelijen Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di BIN. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen meliputi:
1) penyelidikan;
2) pengamanan; dan
3) penggalangan.
c. Pengembangan profesi.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Adapun Unsur penunjang terdiri dari: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan; d) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Agen Intelijen dapat melaksanakan tugas yang yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Agen Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan;
Perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Agen Intelijen yang melaksanakan tugas dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan b) PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen IntelijenSemoga ada manfaatnya.