Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c( kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) perumusan strategi perusahaan negara; b) manajemen portofolio perusahaan negara; c) pengelolaan hukum perusahaan negara; d) pengelolaan keuangan dan manajemen risiko perusahaan negara; e) pengelolaan sumber daya manusia perusahaan negara; dan f) pengelolaan komunikasi strategis perusahaan negara.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan public; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perkat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Penata Kelola Perusahaan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi unit kerja penempatan, yang meliputi: a) fungsi portofolio; b) fungsi korporasi bidang keuangan dan manajemen risiko; c) fungsi korporasi bidang hukum; dan d) fungsi korporasi bidang sumber daya manusia, teknologi informasi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan
Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kedelapan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUABELAS Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Semoga ada manfaatnya.