Permentani Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2022

Permentani Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022


Permentani Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022; b) bahwa dengan terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku melalui Keputusan Kepala Badan. Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.

 

Pada pasal I Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   pemberian penghargaan;

b.   bantuan operasional;

c.   banutan sarana/prasarana;

d.   bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan

e.   bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.

(3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:

a.   bantuan benih dan bantuan budidaya tanaman;

b.   bantuan perlindungan tanaman dan dampak perubahan iklim (DPI);

c.   bantuan standarisasi mutu tanaman;

d.   bantuan promosi;

e.   bantuan operasional pekebun;

f.    bantuan operasional Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian (PWMP), Duta Petani Milenial, dan Kelompok Santri Tani Milenial;

g.   pendampingan produksi benih dan usaha pertanian; dan

h.   bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease).

(4) Penjabaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan.

 

2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(2) Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan.

(3) Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme UP, TUP, dan LS ke rekening penerima bantuan.

(4) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang nilai bantuannya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dilakukan melalui tahapan:

a.   tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan         dana bantuan

sarana/prasarana setelah perjanjian kerja soma ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan

b.   pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b belum dapat dicairkan apabila pertangungjawaban pembayaran tahap I belum diinput ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian.

(6) Dalam hal Bantuan Pemerintah berupa bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h, pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan.

 

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penerima dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai dan paling lambat pada akhir tahun anggaran, meliputi:

a. BAST, yang memuat:

1)   jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;

2)   pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan

3)   pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;

b. foto/ video /film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging; dan

c. menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian meliputi dokumen BAST, SK Penerima, Rekening Penerima, jenis barang, dan kuitansi pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2022 atau paling lambat audited.

(2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan remote area yang tidak terdapat sinyal telekomunikasi, foto/video/ film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.

(3) Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan akhir tahun anggaran (31 Desember 2022), penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK dan dilakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.

(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.

(5) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(6) Dalam hal Bantuan Pemerintah berupa Bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK berupa BAST yang diinput dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian paling lambat 1 (satu) bulan setelah Bantuan Pemerintah diterima.

 

Pasal II Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Jun 2022

 

Selengkapnya silahkan download Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter