Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah


Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pemberian Penghargaan bertujuan untuk: a) mendukung Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan; dan b) mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.

 

Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh: Presiden; dan/atau Menteri. Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh: gubernur; bupati/walikota; atau pejabat yang ditunjuk.

 

Penghargaan oleh Presiden diberikan dalam bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk Penghargaan oleh Menteri berupa: a) piagam; b) pin emas; c) plakat; d) sertifikat; dan/atau e) dana apresiasi. Penghargaan diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori. Kategori ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Bentuk Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota berupa: a) piagam; b) pin emas; c) plakat; d) sertifikat; dan/atau e) dana apresiasi. Penghargaan diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori. Kategori ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan harus memenuhi kriteria: a) menunjukkan dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan; b) melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau c) menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. Dedikasi termasuk upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

 

Pengaruh besar sebagaimana dibuktikan dengan: a) kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan kebudayaan; b) menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas; c) mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau d) melestarikan cagar budaya. Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas dibuktikan dengan: a) penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat; b) peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau c) peningkatan ketahanan budaya masyarakat.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah bahwa Pemberian Penghargaan oleh Presiden dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri. Usulan dari Menteri disampaikan kepada Presiden setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan. Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden dengan membentuk tim penilai. Tim penilai bersifat independen. Tim penilai bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan. Keanggotaan tim penilai berjumlah gasal yang terdiri atas unsur: a) praktisi Kebudayaan; b) akademisi; dan/atau c) pakar bidang Kebudayaan. Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Jumlah keanggotaan tim penilai sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan. Pembentukan tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden kepada Menteri. Permohonan pemberian Penghargaan diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota. Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui gubernur dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi. Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui bupati/walikota dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan permohonan pemberian Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Permohonan pemberian Penghargaan harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a) identitas calon penerima Penghargaan; b) daftar riwayat hidup calon penerima Penghargaan oleh Presiden; c) uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan d) syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Direktorat Jenderal melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif yang diajukan oleh pemohon. Hasil seleksi administratif berupa keterangan: a) lengkap dan sesuai; atau b) belum lengkap dan/atau belum sesuai. Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian. Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.

 

Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian. Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai. Ketentuan mengenai instrumen penilaian ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada Menteri. Hasil penilaian oleh tim penilai menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam mengajukan usulan calon penerima Penghargaan oleh Presiden.

 

Pengajuan usulan paling sedikit memuat: a) identitas calon penerima Penghargaan; b) daftar riwayat hidup diri calon penerima Penghargaan; c) uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan d) surat rekomendasi dari Menteri. Menteri mengajukan usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Penghargaan oleh Menteri dilaksanakan melalui tahapan: a) penyebarluasan informasi; b) pengajuan permohonan; c) seleksi administratif dan penilaian: dan d) penetapan. Pemberian Penghargaan oleh Menteri dilakukan dengan membentuk tim penilai. Menteri menugaskan pelaksanaan setiap tahapan kepada Direktorat Jenderal.

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter