Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025

Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025




Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025 masih diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, karena masih dipandang sesuai dengan perkembangan zaman,  Sebentar lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2023/2024. Agar tercipta kondisi yang kondusif saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. 

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Berdasarkan Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025 yang terdapat pada Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam pelaksnaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
4.  Alas kaki yang tidak wajar.
5.Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.  
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025 yang terdapat pada Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut

1.  Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsb).
3.  Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
4.  Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5.  Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah


Baca selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. 



Link download Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (Klik disini

Demikian informasi tentang Juknis - Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024-2025 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan SekolahSemoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter