Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024-2025. Tapak-tapak perjalanan sejarah bangsa tidak bisa dipisahkan dari kiprah dan dinamika pemuda. Dalam setiap tahap perjalanan bangsa Indonesia, partisipasi pemuda sangat nyata bahkan menjadi pelopor dan pelaku utama, seperti pergerakan Budi Utomo 1908 yang melahirkan semangat nasionalisme, peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pergerakan perjuangan pemuda merebut Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan pergerakan reformasi 1998. Rentetan peristiwa sejarah tersebut membuktikan bahwa pemuda senantiasa berada pada garis terdepan sebagai pelopor perjuangan bangsa.
Dinyatakan dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024 bahwa Kepeloporan Pemuda adalah akumulasi dari semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah yang dilandasi sikap dan jiwa kesukarelawanan, tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh pelbagai pihak dan pemerintah.
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang lebih besar yaitu bagaimana memperkuat karakter dan jati diri pemuda di era globalisasi, meningkatkan daya saing pemuda untuk menghadapi peluang bonus demografi 2020-2035, AFTA (Asean Free Trade Area), ASEAN Economic Community (AEC), dan optimalisasi peran organisasi kepemudaan dalam pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. Dalam menghadapi tantangan tersebut diperlukan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menumbuh kembangkan kepeloporan di kalangan pemuda.
Melihat kondisi bangsa saat ini, kepeloporan pemuda sangat diperlukan untuk dapat melakukan terobosan bagi upaya mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Secara lebih spesifik kepeloporan pemuda sejatinya merupakan wahana memecahkan pelbagai masalah terkait dengan penguatan nation and character building dan mengatasi masalah sosial kepemudaan lainnya. Di sinilah pemuda diharapkan tampil sebagai garda terdepan untuk memberikankontribusi efektif, kreatif dan inovatif.
Biro Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan jumlah pemuda (usia 16 sampai 30 tahun) pada tahun 2019 mencapai 64,19 juta, atau sekitar seperempat dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah penduduk usia pemuda yang tinggi merupakan berkah, peluang dan dapat memberikan manfaat dalam pembangunan bangsa manakala disiapkan dan dikelola secara baik, dan sebaliknya akan menjadi bencana manakala tidak dipersiapkan secara matang dan sungguh-sungguh sebagai sumber daya pembangunan bangsa dan negara.
Guna mendorong munculnya para pemuda yang memiliki jiwa kepeloporan maka pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan penghargaan kepada para pemuda yang telah menunjukkan semangat dalam mengembangkan potensi diri, merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
Hal ini sebagai wujud perhatian yang tinggi pemerintah kepada pemuda yang telah menunjukan prestasi dan kepeloporannya melalui program pemilihan pemuda pelopor. Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional, yang puncaknya adalah pemberian penghargaan pada acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan setiap tanggal 28 Oktober.
Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2024 ini dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipan pemuda. Lingkup dan jenis kepeloporan pun diperluas dengan harapan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pemuda dan memberikan penghargaan bagi mereka yang layak menyandang predikat sebagai pemuda pelopor.
Dinyatakan dalam Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024-2025 bahwa Pemilihan pemuda pelopor mencakup 5 (lima) bidang kepeloporan pemuda yaitu: Pendidikan; (2) Agama, Sosial, dan Budaya; (3) Pengelolaan Sumber daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata; (4) Pangan dan (5) Inovasi Teknologi.
Adapaun kriterian atau persyaratan Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024-2025 adalah sebagai berikut
1. Kriteria Umum
a. WNI Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tidak cacat hukum;
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas kepribadian, jiwa kesukarelawanan, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
d. Memiliki karyanyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten dan gigih serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
e. Mampu memberikan nilai tambah pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat; dan
f. Mendapatkan pengakuan dari pemerintahdan pelbagai pihak atas peranan dan kontribusi karyanyatanya di bidang yang di pelopori.
2. Kriteria Khusus
a. Memiliki visi dan misi kepeloporan;
b. Mampu berkomunikasi, berinteraksi dalam organisasi/komunitas dalam mengembangkan kepeloporan;
c. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan disiplin;
d. Memiliki pengalaman berorganisasi yang pantas diteladani dan mampu membina kader.
e. Memiliki kemampuan dalam aspek kreativitas;
f. Memiliki ketrampilan dalam kepeloporannya;
g. Memiliki ketangguhan dalam menghadapi ancaman, hambatan dan tantangan;
h. Memberikan dampak positif dan nilai sosial ekonomi secara signifikan di tengah-tengah masyarakat;
i. Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat dibidang kepeloporannya;
j. Mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan perubahan paradigma yang positif; dan
k. Adanya pengakuan masyarakat karena dirasakan langsung kemanfaatan atas bidang kepeloporannya.
Persyaratan Seleksi Pemuda Pelopor
1. Usia 16 sampai 30 tahun (pada 28 Oktober 2024 tidak melebihi usia 30 tahun) yang dibuktikan dengan KTP dan/atau akte kelahiran;
2. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
4. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
5. Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
6. Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporannya;
7. Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota;
8. Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
9. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; dan
10. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui Dispora Provinsi.
Selengkapnya silahkan download Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024-2025
Link download Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024-2025
Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.