Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun 2024-2025. Saat pemerintah melalu kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sedang menggalakan Sekolah Ramah Anak (SRA), yakni satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
Dalam petnjuk teknis atau Juknis Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA) tahun 2024-2025, dinyatakan ada 4 konsep penting dalam SRA, yakni:
1. Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak.
2. Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.
3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.
4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.
Apa saja komponen Sekolah Ramah Anak atau SRA ? ada 6 komponen yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) yaitu: Pertama, terkait Kebijakan SRA. Kebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspektif anak. Kedua, terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA. Setidaknya minimal ada 2 orang pendidik/tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA. Ketiga, Proses Belajar yang Ramah Anak. SRA ditandai dengan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.
Keempat, Sarana dan Prasarana Ramah Anak. Memastikan menjaga agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Seperti pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toilet bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain. Kelima, Partisipasi Anak. Anak harus dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Terakhir atau Keenam adalah Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan Alumni. Adanya ketelibatan orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.
Pada tahun 2021 Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Pendidikan serta Menteri
Agama menandatangani Pemyataan Bersama dalam rangka melaksanakan Sekolah Ramah
Anak di Satuan Pendidikan sebagai upaya pemenuhan hak anak. Sebagai tindak
lanjutnya, dikembangkan Petunjuk teknis Sekolah Ramah Anak sebagai rangkaian
pedoman pengembangan Sekolah Ramah Anak yang menjadi acuan Sekolah dalam
perlindungan Peserta didik berbasis hak anak .
Sekolah merupakan
lembaga pendidikan altematif, tentunya mempunya visi misi membangun sumber daya
manusia Indonesia kedepan termasuk tidak terpengaruh pergaulan bebas. Sekolah
yang baik harus memberikan perlindungan kepada peserta didiknya, untuk itu perlu memiliki
aturan dan mengajarkan nilai-nilai baik dan memiliki pengetahuan yang
cukup.
Pelindungan anak terhadap
berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban Negara. Kesepakatan kedua
Menteri merupakan salah satu upaya Pemerintah memastikan anak/peserta didik
dijamin pemenuhan dan perlindungannya. Hal ini merupakan upaya implementasi
menegakkan Pelindungan pada setiap anak di berbagai lingkungan anak dimanapun.
Upaya ini dilakukan pada tiga ranah, yaitu:
1.
Mempromosikan hak-hak anak, bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk
hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan dan berpartisipasi. Hak-hak
anak seperti halnya Hak Asasi Manusia untuk orang dewasa hendaknya dihormati, dilindungi,
dan dipenuhi oleh orangtua, orang dewasa yang membesarkan anak melalui
pendidikan, perawatan, Sekolah, organisasi yang menyediakan berbagai layanan
untuk anak dan tentunya oleh pemerintah disemua tingkatan sebagai pemegang
kewajiban (Duty Bearer}.
2.
Mencegah kekerasan pada anak berorientasi menghindarkan kekerasan pada anak.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pola Sekolah, menciptakan
hubungan saling menghormati termasuk pada anak, dan menegakkan nilai dan norma
yang mendukung tumbuh kembang anak dengan baik dan optimal.
3.
Mengatasijmerespon anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik,
psikis, maupun seksual, dan eksploitasi di lingkungan manapun dengan cara yang
menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sekolah sebagai lembaga
pendidikan yang memberikan layanan pendidikan sekaligus Sekolah
memiliki tanggung jawab dan peran Sekolah kepada anak-anak peserta didik yang
diasuhnya. Sekolah menjadi orangtua pengganti secara sementara sepanjang anak
ditempatkan tersebut. Orangtua telah menyerahkan anak kepada Sekolah dengan
harapan bahwa anak tidak hanya mendapatkan pendidikan, tetapi sekaligus Sekolah dapat dilaksanakan dengan baik dan anak
tidak mendapatkan kekerasan dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Sekolah Anak yang
menyebutkan bahwa Sekolah anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih
sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan
berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Buku Petunjuk Teknis Sekolah Ramah Anak
2024-2025 ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Sekolah anak yang
dapat mencegah kekerasan pada Peserta didik dengan memberikan panduan pola Sekolah
ramah anak yang bersumber pada peraturan perundangan-undangan
terkait dengan pelindungan anak, pendidikan, dan sekolah sebagai sistem ekologi pendidikan,
serta psikologi perkembangan anak. Buku Petunjuk teknis Sekolah Ramah Anak ini
juga menjawab salah satu rekomendasi Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI)
menanggapi tindak kekerasan Di samping itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan
Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yaitu tentang Panduan Pendidikan Sekolah
Ramah Anak, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Menteri Agama tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian
Pendidikan dan Kementerian Agama.
Keberadaan Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Sekolah Ramah
Anak ini merupakan respon positif Negara kepada sekolah yang memiliki
otonomi (istiqlal) dalam penyelenggaraan pendidikan. Negara dan
masyarakat mengakui posisi penting Sekolah dalam pendidikan, juga dalam
fungsi menjaga moral dan meningkatkan ketakwaan masyarakat,
bahkan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Namun demikian,
viralnya kasus-kasus kekerasan pada Peserta didik menjadi perhatian masyarakat
dan menimbulkan pertanyaan ribuan keluarga yang menempatkan anaknya mengenai
keselamatan anak-anak mereka. Pertanyaan para orangtua dapat meningkat menjadi
keraguan dan keresahan akan fungsi Sekolah dalam menjamin keselamatan dan
Pelindungan Peserta didik. Keraguan ini akan meningkat menjadi
ketidak-percayaan jika tidak ada upaya yang nyata dalam perlindungan.
Ketidakpercayaan yang meningkat akan menyebabkan deligitimasi posisi dan peran Sekolah dalam pendidikan anak. Arah dari situasi ini demikian
buruk tidak saja bagi Sekolah tapi bagi bangsa dan Negara mengingat pentingnya
posisi dan peran Sekolah.
Dengan demikian Buku Petunjuk teknis tau Juknis Sekolah
Ramah Anak ini menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan eksistensi dan
fungsi Sekolah serta memberikan acuan bagaimana memastikan keselamatan Peserta
didik di Sekolah. Tidak ada tempat yang steril dari tindak kekerasan pada
anak. Penelitian tentang kekerasan pada anak selalu memperlihatkan bahwa
kekerasan pada anak terjadi di lingkungan anak dan oleh orang-orang
terdekatnya, oleh karena itu cara yang tepat menghadapi masalah ini adalah
dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan dan penanganan, termasuk melalui
Sekolah yang layak untuk Peserta didik.
Bagaimana Tahapan Pembentukan Sekolah Ramah? Dalam rangka membentuk sekolah yang ramah bagi anak, ada beberapa tahapan yang dilakukan yang terdiri pada tahap pembentukan (MAU) dan tahap pengembangan (MAJU atau MAMPU). Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun 2024-2025.
Link download Juknis dapat diakses Juknis Sekolah Ramah Anak (SRA) 2024
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.