Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Juknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Sedangkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pasal 2 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Perancang;
b. Tim Penilai Angka Kredit Perancang; dan
c. pejabat lain yang berkepentingan, dalam pelaksanaan penilaian kegiatan Perancang pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya tertuang dalam lampiran Permenkunham Nomor 5 Tahun 2020, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEGIATAN YANG DINILAI DAN DIBERIKAN ANGKA KREDIT
BAB III PENUTUP
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang dinyatakan dalam Pasal 4 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Jenjang jabatan Perancang untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Dalam hal pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan, tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang dinyatakan dalam Pasal 5 Permenkunham Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Perancang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perancang yang melaksanakan kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Perancang yang melaksanakan kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Pasal 6 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa
Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: unsur utama; dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan instrumen hukum;
d. kegiatan lain perangkapan jabatan; dan
e. pengembangan profesi.
Unsur penunjang terdiri atas:
a. mengajar, membimbing, dan/atau melatih di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
b. mengikuti seminar atau lokakarya;
c. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. mendapat tanda penghargaan/tanda jasa.
Unsur utama kegiatan pengembangan profesi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pedoman karya tulis ilmiah.
Pasal 7 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Perancang setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. Perancang Ahli Pertama angka kredit paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima);
b. Perancang Ahli Muda angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima);
c. Perancang Ahli Madya angka kredit paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima); dan
d. Perancang Ahli Utama angka kredit paling sedikit 50 (lima puluh) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).
Selengkapnya silahkan download Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, melalui link di bawah ini
Link download Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang JUKNIS PAK Perancang Peraturan Perundang-Undangan (disini)
Demikian informasi tentang Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Juknis