Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024 ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024. Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan ditujukan untuk: a) mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan b) mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 65
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024 bahwa Kegiatan yang didanai melalui
Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024 dilaksanakan sesuai
dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024
disusun dengan maksud adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Perdagangan yang
bersifat non-fisik, melalui pengalokasian dana dekonsentrasi untuk
daerah-daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang
Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024 disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan
teknis pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun
Anggaran 2023-2024 ini memuat tata cara pelaksanaan kegiatan
mulai dari penyelenggaraan kegiatan, monitoring/evaluasi baik yang dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan pelaporan kegiatan yang telah
dilaksanakan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia. Dekonsentrasi Bidang Perdagangan meliputi 2
(dua) kegiatan, yaitu Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan
Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah.
Ditegaskan dalam dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024 bahwa Pelaksanaan dan penatausahaan
Dana Dekonsentrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan, dan khusus untuk mekanisme revisi harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Pergeseran rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu
anggaran termasuk rinciannya serta ralat karena kesalahan administrasi mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Alokasi anggaran Dekonsentrasi Bidang Perdagangan yang telah dialokasikan untuk
sub bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan sub bidang
Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah tidak dapat dialihkan
atau direvisi untuk membiayai kegiatan lain yang tidak terkait.
3.
Dalam kondisi yang darurat/ mendesak, pergeseran rincian anggaran yang
mengakibatkan penambahan/pengurangan pagu kegiatan di masing-masing sub bidang
masih diperkenankan sepanjang mendapat persetujuan dan rekomendasi dari
Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan dengan memperhatikan Catatan Hasil
Reviu (CHR) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selengkapnya silahkan baca dalam
Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor
65 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang
Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024 melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Baca Juga Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2023-2024 (disini)
Demikian informasi tentang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
65 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023-2024. Semoga ada
manfaatnya.