Juknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Menurut pasal2 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Berdaasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan1) Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Siaran Ahli Pertama; b. Pranata Siaran Ahli Muda; dan c. Pranata Siaran Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Angka Kreditnya.
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Angka Kreditnya semoga bermanfaat. Terima kasih.