Juknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. Sedangkan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pranata Laboratorium Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya.
Pangkat, golongan ruang Pranata Laboratorium Kemetrologian Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Apa Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian? Sesuai Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014, Tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian yaitu melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 ----disini
Demikian informasi terkait Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.