Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Perauran Menpan atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 yakni melaksanakan pengujian Keselamatan Dan Kesehatan KERJA dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang meliputi perencanaan kegiatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengujian higiene industri, pengujian kesehatan tenaga kerja, pengujian ergonomi, pengujian keselamatan kerja, pengujian kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengendalian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, pengkajian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dan evaluasi dan pelaporan pelayanan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, yaitu:
a. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
b. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda; dan
c. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya.
Pangkat, golongan ruang Penguji Keselamatan Dan Kesehatan KERJA sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya ----disini
Demikian Informasi terkait Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih