Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 |
Juknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya terdapat dalam - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/05/M.PAN/1/2005. Dalam reguslasi ini, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pengujian mutu barang. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Menurut Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian mutu barang pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, terdiri dari:
a. Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; dan
b. Penguji Mutu Barang kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, yaitu:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian, yaitu:
a. Penguji …
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Pangkat, golongan ruang Penguji Mutu Barang sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Penguji Mutu Barang Terampil, pangkat:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Penguji Mutu Barang Mahir, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Penguji Mutu Barang sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Menurut Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 yakni melakukan pengujian mutu barang meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Link download Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.