Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang . Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud jabatan Fungsional  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan  kegiatan  pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelola  Ekosistem Laut  dan  Pesisir  adalah Pegawai Negeri  Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk  melakukan kegiatan pengelolaan wilayah  laut, pesisir  dan pulau-pulau  kecil  dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau  kecil adalah  suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem  darat dan laut, serta  antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional Pengelola  Ekosistem Laut dan Pesisir termasuk dalam rumpun hayati. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir  berkedudukan sebagai pejabat  fungsional  di  bidang pengelolaan wilayah  laut, pesisir dan pulau-pulau kecil pada instansi pusat dan daerah.  Pengelola  Ekosistem  Laut  dan  Pesisir  merupakan jabatan karier.  Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Pengelola  Ekosistem Laut  dan  Pesisir  adalah  Kementerian  Kelautan  dan Perikanan.
Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Jabatan  Fungsional  Pengelola  Ekosistem  Laut  dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional Pengelola  Ekosistem  Laut dan  Pesisir dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama;
b.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda; 
c.  Pengelola  Ekosistem  Laut  dan  Pesisir  Ahli Madya; dan
d.  Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dan Angka Kreditnya, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. 




Link download Permenpan R4 Nomor 44 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter