Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan ini diterbitkan ntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan.
Berdasarkan Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang, dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan Perdagangan pada instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Adapun Jenjang Pengawas Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) Jenjang:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pengawas Perdagangan berdasarkan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Angka Kreditnya, adalah sebagai berikut:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan. ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengawas Perdagangan menurut Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan mempunyai tugas melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, melalui link di bawah ini
Link download Permendag Nomor 82 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.