Juknis Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya -


Juknis Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Penerjemah  adalah  jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab,  dan  wewenang  untuk  melaksanakan kegiatan  penerjemahan  tulis  maupun  lisan  dan penyusunan  naskah  bahan  terjemahan  dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Penerjemah adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diberikan tugas,  tanggungjawab,  dan  wewenang  untuk melaksanakan  kegiatan  penerjemahan  tulis  maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Penerjemahan adalah pengalihan  pesan  secara  tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya, Jabatan  Fungsional Penerjemah termasuk  dalam  rumpun manajemen. Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi pusat dan daerah.  Penerjemah  merupakan jabatan karier.  Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Penerjemah  adalah Kementerian Sekretariat Negara
Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya
Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah


Jabatan  Fungsional Penerjemah  merupakan  Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional  Penerjemah  dari  jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Penerjemah Ahli Pertama;
b.  Penerjemah Ahli Muda; 
c.  Penerjemah Ahli Madya; dan
d. Penerjemah …
d.  Penerjemah Ahli Utama.
Jenjang  pangkat  dan  golongan  ruang  Penerjemah sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Penerjemah berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Penerjemah  mempunyai  tugas  pokok  melakukan kegiatan  penerjemahan  tulis,  penerjemahan  lisan, pengalihaksaraan  dan  penerjemahan  teks  naskah kuno/arsip  kuno/prasasti,  dan  penyusunan  naskah bahan terjemahan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.




Link download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter