Juknis Jabatan Fungsional Pelelang dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah. Pelelang adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan danPenjualan. Pelelang merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan. Pelelang merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang adalah Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pelelang Ahli Pertama;
b. Pelelang Ahli Muda; dan
c. Pelelang Ahli Madya.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang, Pelelang mempunyai tugas pokok melaksanakan penjualan barang secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelelang.
Link download Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RBNomor 43 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pelelang dan Angka Kreditnya Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Juknis