Juknis Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdapat dalam Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Berdasarkan regulasiini yang dimaksud Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Yang dimaksud Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Operator SIAK, adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang danhakuntuk mengelola SistemInformasi Administrasi Kependudukan. Adapun yang dimaksud Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah system informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melaluiPendaftaranPenduduk, PencatatanSipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Rumpun dan KedudukanJabatan Fungsional Operator SIAK ditegaskan dalam Pasal 21 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Petunnjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran. Sedangkan kedudukan jabatan Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknisdi bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.
Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Petunnjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAk dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Operator SIAK Terampil; b. Operator SIAK Mahir; dan c. Operator SIAK Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Petunnjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Angka Kreditnya dinyatakan Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAKyang meliputi pelayananpendaftaranpenduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan -----DISINI-----
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Petunnjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih.