Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi ini yang dimaksud Asisten Penata Anestesi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi. Menurut pasal 2 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi termasuk dalam rumpun kesehatan. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten Penata Anestesi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana; b) Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c) Asisten Penata Anestesi Penyelia.
Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi terdiri atas:
a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penata Anestesi Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya.
Link download Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya---DISINI-----
Demikian informasi tentang Permenpan Rb (Permen Menpan Rb) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Angka Kreditnya, semoga bermanfaat. Terima kasih.