Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan Angka Kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan Angka Kreditnya terdapat dalam Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melaksanakan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara  penuh oleh  Pejabat yang Berwenang.

Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Pranata. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Asisten Pranata  Siaran termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan kedudukan Jabatan Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  produksi, Penyiaran  dan Layanan Media Baru pada Media Radio  dan  Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017

Pada Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten Pranata  Siaran  termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten Pranata  Siaran dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a.  Asisten Pranata Siaran Pemula; b.  Asisten Pranata Siaran Terampil;  c.  Asisten Pranata Siaran Mahir; dan d.  Asisten Pranata Siaran Penyelia.

Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan Tugas Jabatan  Fungsional  Asisten Pranata  Siaran  yaitu melakukan  kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.




Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran -----disini------

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter