Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis |
Juknis Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipanyang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Arsiparis, mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Dalam kedudukannya sebagai tenaga profesional, Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan.
Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori:
a. keterampilan; dan
b. keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Pemula;
b. Arsiparis Terampil;
c. Arsiparis Mahir; dan
d. Arsiparis Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Ahli Pertama;
b. Arsiparis Ahli Muda;
c. Arsiparis Ahli Madya; dan
d. Arsiparis Ahli Utama.
Fungsi dan tugas Arsiparis berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi:
a. menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,perguruan tinggi negeri.
b. menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f. menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
g. menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Tags:
Juknis