Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan daerah Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;
c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kredinya melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.