Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya - acuanbersama.com


Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan  analisis keuangan pusat  dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil  yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analisis  Keuangan Pusat  dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat  dan Daerah.

Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan Daerah termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah  berkedudukan sebagai pejabat  fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan daerah Analis  Keuangan Pusat  dan Daerah merupakan jabatan karier.  Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Kementerian Keuangan.

Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya
Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda; 
c.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Analis  Keuangan  Pusat  dan  Daerah mempunyai  tugas pokok melakukan  kegiatan  analisis  dibidang  keuangan pusat dan daerah

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kredinya melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Link download Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter