Juknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dinyatakan bahwa Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Juknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Juknis