SE Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes

Surat Edaran SE Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes


Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes, bahwa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar. Memperhatikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B - MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah sebagai sebagai berikut: 1) memberikan pedoman mengenai tata cara pengajuan usulan pencantuman gelar akademik bagi PNS Kementerian Kesehatan; dan 2) mewujudkan tertib administrasi serta penyeragaman pengelolaan pencantuman gelar akademik di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes adalah sebagai berikut: 1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 4) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).

 

Isi Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi, para Sekretaris Unit Utama, dan para Pimpinan Unit Kerja/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan, beberapa ketentuan sebagai berikut:

 

A. UMUM

1. PNS yang mendapatkan gelar melalui tugas belajar/ ijin belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar apabila pangkat yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.Pangkat/golongan paling rendah :

a. pengatur (II/c), untuk jenjang pendidikan diploma tiga ( D3) ;

b. penata Muda (III/a), untuk jenjang pendidikan strata satu/sarjana (S1);

c. penata Muda Tk. I (III/b), untuk jenjang pendidikan strata dua/ magister (S2); atau

d. penata (III/c), untuk jenjang pendidikan strata tiga/ doktor (S3).

2. PNS yang memiliki ija zah Sarjana (S1), pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan diusulkan pencantuman gelar sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. PNS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibebaskan dari Ujian Dinas atau Ujian Penyesuaian Ija zah pada saat diusulkan kenaikan pangkat dari Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a apabila telah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN .

4. Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi, terlebih dahulu diusulkan pencantuman gelar sebelum dilakukan penilaian/penetapan angka kredit.

5. Pencantuman gelar akademik bagi CPNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dapat diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan .

6. PNS yang telah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN, dapat melakukan pencantuman gelar akademik pada data kepegawaian dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA).

 

B. MEKANISME

1. Unit kerja dapat me ngajukan usul pencantuman gelar akademik melalui Sistem Informasi Layanan Kepegawaian (SILK) Usul (https://usul - ropeg.kemkes.go.id/) dan mengirimkan hasil cetak usul yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja kepada sekretariat unit utama masing- masing. Adapun unit kerja di lingkungan sekretariat jenderal menyampaikan langsung kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

2. Sekretaris unit utama menyampaikan rekomendasi pengajuan usul pencantuman gelar akademik kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

3. Persyarata n dokumen sebag ai berikut: a) fotokopi legalisir SK kenaikan pangkat terakhir; b) fotokopi legalisir SK CPNS; c) fotokopi legalisir SK PNS; d) fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir; e) fotokopi legalisir SK jabatan fungsional bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ; f) fotokopi legalisir SK tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program tugas belajar; g) fotokopi legalisir surat izin belajar bagi PNS yang menyelesaikan pendidikan dengan jalur mandiri; h) fotokopi legalisir surat keterangan /pengganti izin belajar yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi PNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan; i) fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yangberwenang pada institusi/lembaga pendidikan terkait; j) fotokopi sertifikat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mengenai status akreditasi program studi; k) fotokopi SK mutasi bagi PNS yang dimutasi saat menjalani program pendidikan di luar kedinasan/izin belajar; dan l) fotokopi SK penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi PNS lulusan perguruan tinggi luar negeri .

4. Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3 diubah dalam bentuk salinan digital dalam format pdf (portable document format) dengan ukuran file masing- masing di bawah 700kb dan diunggah pada aplikasi SILK ARSIP (https://arsip- ropeg.kemkes.go.id/).

5. Periode pengajuan usul pencantuman gelar akademik. Proses pencantuman gelar akademik dilakukan dalam 3 (tiga) periode sebagai berikut:

a. periode I, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh BiroOrganisasi dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Januari- 31 Januari;

b. periode II, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Mei- 31 Mei; atau

c. periode III, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 September – 30 September.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes. Semoga ada manfatnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter