Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN, yang dimaksud Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital. Sedangkan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut MARKAS adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan ARKAS sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.
Sebagaimana diketahui Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud; b) bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; c) bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN (Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), menyatakan bahwa Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk: a) memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS; b) memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan c) memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.
Pasal 3 Persesjen Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi: a) sekolah dasar; b) sekolah menengah pertama; c) sekolah menengah atas; d) sekolah menengah kejuruan; dan e)sekolah luar biasa.
Dinyatakan dalam Pasal 4 Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN, bahwa Tahapan penggunaan ARKAS meliputi: a) mengunduh dan registrasi; b) perencanaan dan penganggaran; c) penatausahaan dan pelaksanaan; d) pergeseran dan perubahan RKAS; dan e) pelaporan dan pertanggungjawaban.
Adapun Langkah-langkah tahapan mengunduh dan registrasi sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan mengunduh aplikasi RKAS melalui laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download dan memasangnya pada desktop yang berbasis windows (minimal windows 8).
2. Satuan Pendidikan meminta kode aktivasi ARKAS kepada Dinas.
3. Setelah mendapatkan kode aktivasi, Satuan Pendidikan melakukan registrasi dengan mengisikan kode aktivasi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama pengguna (Bendahara, Operator, Kepala Satuan Pendidikan), alamat email pengguna, dan nomor handphone pada halaman registrasi.
4. Proses registrasi selesai ketika Satuan Pendidikan sudah mengisi seluruh dokumen di atas dan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil.
5. Satuan Pendidikan login ke dalam ARKAS dan dapat mulai mengoperasikan ARKAS.
6. Apabila Satuan Pendidikan lupa password yang telah dibuat, Satuan Pendidikan dapat mengganti password melalui laman login dengan mengeklik tombol “Lupa Password”.
7. Setelah mengeklik tombol “Lupa Password”, Satuan Pendidikan juga menghubungi Dinas untuk meminta password baru.
8. Setelah mendapatkan password baru, Satuan Pendidikan dapat login dengan menggunakan password baru.
Sedangkan Langkah-langkah tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melakukan login ke aplikasi ARKAS.
2. Satuan Pendidikan mengisi detail informasi penanggung jawab yang terdiri atas nama dan NIP Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara serta nama Komite Sekolah.
3. Satuan Pendidikan melakukan aktivasi Kertas Kerja (KK) pada menu penganggaran.
4. Satuan Pendidikan mengisi KK yang memuat detail perencanaan anggaran seperti kegiatan, rekening belanja, uraian, dan harga satuan.
5. Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan KK kepada Dinas.
6. Dinas melakukan penelaahan KK yang diajukan oleh Satuan Pendidikan. Hasil penelaahan Dinas berupa KK disetujui atau KK ditolak.
7. Dalam hal KK ditolak, Satuan Pendidikan akan menerima status penolakan pengesahan beserta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki. Satuan Pendidikan harus mengubah KK berdasarkan catatan dari Dinas tersebut.
8. Dalam hal KK disetujui, maka Satuan Pendidikan dapat melihat status penerimaan pengesahan KK pada ARKAS.
9. Dokumen yang dihasilkan dalam angka 8 adalah Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan basis rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama satu tahun anggaran seperti pada format B.1 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan format B.2 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN (Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah) menyatakan 1) ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan. 2) Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.
Pasal 6 Persesjen Kemdikbud Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Satuan Pendidikan Pada (DIKDASMEN), menyatakan 1) Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS. 2) Pedoman penggunaan ARKAS sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN (Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah).
Link download Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN ----DISINI
Demikian informasi tentang Persesjen Persekjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Di Satuan Pendidikan DIKDASMEN (Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.