Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 20 21 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyatakanDaftar psikotropika golongan I, golongan II , golongan III , dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyatalan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Permenkes Nomor10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Semoga ada manfaatnya