Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghitungan penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Landasan hukum diterbitkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik, adalah: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574); 4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680); 5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021;
Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik menyatakan menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politikmenyatakan Menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik menyatakan menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 menyatakan Jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA, digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik menjadi peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.
Diktum KELIMA Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM diterbitkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politikmenyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca diterbitkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang diterbitkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik. Semoga ada manfaatnya.