Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan InformatikaPermenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang dimaksud Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. PSE Lingkup Privat meliputi: a) Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b) Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bahwa Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat memberikan pengaduan/ informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan kepada Menteri. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai: a) gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; b) kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik terdiri atas: a) nama Sistem Elektronik; b) sektor Sistem Elektronik; c) uniform resource locator (URL) website; d) sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server; e) deskripsi model bisnis; f) deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; g) keterangan Data Pribadi yang diproses; h) keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan i) keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS dilakukan dengan menyampaikan informasi serta menyampaikan informasi yang benar mengenai: a) nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir; b) nomor pokok wajib pajak; c) nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan d) keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi: a) memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; b) melakukan usaha di Indonesia; dan/atau c) Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia. Pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi serta informasi yang benar yang meliputi: a) identitas PSE Lingkup Privat; b) identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab; c) keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation); d) jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan e) nilai transaksi yang berasal dari Indonesia. Informasi disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Perubahan terhadap informasi pendaftaran wajib dilaporkan kepada Menteri.
Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat. Daftar PSE Lingkup Privat dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.
Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang: a) tidak melakukan pendaftaran; b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran; c) tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri memberikan sanksi administratif berupa: a) teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya; b) penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis; c) Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara.
Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking). Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar Penyelenggara Sistem.
Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat aadalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (DISINI)
Demikian informasdi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Semoga ada manfaatnya.