Pengertian, Pembagian Tugas, Peran dan Fungsi Tim Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan (Sekolah)

Pengertian, Pembagian Tugas, Peran dan Fungsi Tim Penjaminan Mutu Internal

Pengertian, Pembagian Tugas, Peran dan Fungsi Tim Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan (Sekolah). 


SPMI dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari manajemen sekolah yang ada.

1. Tim Penjaminan Mutu Internal
Pembagian Tugas dalam Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai berikut:
a.Sekolah
1)Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
2)Menyusun dokumen SPMI;
3)Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
4)Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
5)Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
6)Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
7)Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b.Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
1)Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
2)Melakukan pembinaan, pembimbingan,pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3)Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
4)Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
5)Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

2.Pimpinan di Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan memegang peran sentral sebagai penanggung jawab semua program di sekolah, termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan. Kebijakan untuk program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan SPMI dan kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya seperti Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala satuan pendidikan tidak membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat dianggap kepala satuan pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI. Selain itu kepala sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya. Sistem akan berjalan jika subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah pimpinan tertinggi di internal sekolah.

Fungsi wakil kepala satuan pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai bidang masing-masing. Dalam SPMI mereka dapat difungsikan sebagai subsistem yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan tersebut dapat pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota. Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun fungsi, karena jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih baik daripada guru-guru yang lain.

3.Pendidik
Implementasi SPMI di sekolah didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah menunjukan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah dapat tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.

4. Tenaga Kependidikan Lainnya di Sekolah
Fungsi tenaga kependidikan lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada peran guru dalam SPMI. Hal tersebut bukan berarti mereka tidak dapat berperan sama sekali. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel, termasuk operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan mutu internal. Karyawan sekolah tersebut dapat dijadikan anggota TPMPS atau membantu TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah dapat membantu TPMPS dalam pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain dapat menjadi responden dalam evaluasi program sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga kependidikan yang khusus seperti laboran atau pustakawan dapat menjadi subsistem tersendiri dalam SPMI, seperti fungsi yang dimiliki pendidik di atas.

5. Peran Gugus Kendali Mutu
Gugus kendali mutu adalah kelompok warga sekolah yang secara sukarela, berkala dan berkesinambungan mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah. Keberadaan gugus kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan mutu, tetapi akan meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu ini berbeda dengan TPMPS karena dibentuk berdasarkan kebutuhan subsistem yang ada.

Professional Learning Community (PLC) yang ada di sekolah dapat menjadi suatu gugus kendali mutu. Pertemuan-pertemuan yang diadakan komunitas tersebut dapat berfungsi mengendalikan mutu pembelajaran. PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi berdasarkan peta mutu sekolah atau hasil evaluasi yang dilakukan oleh pendidik sebagai subsistem seperti dijelaskan di atas. PLC di sekolah saat ini dapat disamakan dengan kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja dibentuk oleh para guru sesuai kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang sudah ada. 

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter