Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyakit diare merupakan salah satu beban kesehatan tertinggi pada bayi dan balita di Indonesia yang utamanya disebabkan oleh rotavirus, oleh karena itu diperlukan upaya untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian melalui pemberian imunisasi; b) bahwa berdasarkan rekomenda si WHO tahun 2021 dan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Ad vi sory Group on Immunization) tahun 20 21 perlu dilakukan pemberian imunisasi rotavirus pada bayi secara bertahap untuk kemudian menjadi bagia n dari program imunisasi nasional; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), dan huruf (b) , perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus menyatakan menetapkan Pemberian Imunisasi Rotavirus seba gai imunisasi rutin yang diberikan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus menyatakan Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Rotavirus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan pada bayi sampai usia 6 (enam) bulan.
Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus menyatakan Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Rotavirus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan mulai bulan Juli tahun 2022 di 21 (dua puluh satu) Kabupaten/Kota yaitu Kota Palembang, Kabupaten Belitung, Kota Medan, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyumas, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kota Kupang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Tapin, Kota Makassar, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kabupaten Gorontalo, Kota Ambon, Kabupaten Halmahera Selatan , Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Merauke. Selanjutnya perluasan wilayah pelaksanaan ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi, rekomendasi ahli, dan pertimbangan kesiapan operasional.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus menyatakan Tata cara Pemberian Imunisasi Rotavirus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA : Setiap pelaksanaan Pemberian Imunisasi Rotavirus harus dilakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang di mulai dari puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, sampai dengan Kementerian Kesehatan melalui sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pemberian Imunisasi Rotavirus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran pendapat an dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETUJUH: Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Pemberian Imunisasi Rotavirus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jendera l Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Diktum KEDELAPAN: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenkes atau KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/1139/2022 Tentang Pemberian Imunisasi Rotavirus. Semoga ada manfaatnya.