Surat Edaran SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudrsitek) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal ditujukan untuk seluru Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/ Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/ Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah I-XVI
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal adalah 1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 5) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatal Nasional.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal menyatakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial kesehatan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
3. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka I mengingatkan orang tua/wali peserta didik agar peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
4. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosialnasional.
Link download Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Semoga ada manfaatnya.