Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah
Diktum PERTAMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan agar Kementerian Negara (Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota (bupati/wali kota agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan agar Kementerian Negara (Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota (bupati/wali kota agar melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Diktum KETIGA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memberi intruksi secara khusus kepada: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Komunikasi dan Informatika; Kepala Staf Kepresidenan; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pusat Statistik; Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Diktum KEENAM Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.
Diktum KETUJUH Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.
Link download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DISINI)
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada manfaatnya.